Pintasan.co, PasuruanDemo besar – besaran yang digelar ribuan warga di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Ribuan warga tersebut menolak rencana pembangunan real estate di kawasan hutan Gunung Arjuno-Welirang. Rencana alih fungsi hutan produksi seluas 22,5 hektar tersebut dinilai mengancam keselamatan ekologis dan ruang hidup mereka.

Aksi demo itu diikuti berbagai elemen masyarakat dan dipusatkan di Jl. Letkol Telwe Limas Taman Wisata Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Minggu (29/3/2026). Dalam aksi itu warga membuat Surat Pernyataan Sikap Bersama Warga Kecamatan Prigen.

Adapun surat pernyataan itu ditujukan kepada Bupati Pasuruan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dan Pimpinan PT. Stasionkota Saranapermai selaku pihak yang rencananya membangun real estate.

Ketua Aliansi Gema Duta s ekaligus koordinator aksi, Priya Kusuma mengatakan ada 5 tuntutan setelah aksi besar-besaran yang dilakukan. Ia berharap semua stakeholder terutama anggota panitia khusus (pansus) DPRD mengawalnya.

“Untuk pansus, agar rekomendasi yang dikeluarkan ke Bupati Pasuruan itu benar-benar sesuai dengan aspirasi dan tuntutan kami saat ini. Jadi pansus agar jangan keluar dari tuntutan warga masyarakat yang sudah menjadi kesepakatan bersama ini karena mereka wakil wakil kita. Jangan sampai loyo, jangan sampai mereka masuk angin,” kata Priya, Senin (30/3/2026).

Berikut isi pernyataan sikap warga.

Dengan hormat,

Kami, warga masyarakat Kecamatan Prigen, yang berkumpul dalam aksi damai pada hari ini, Minggu, 29 Maret 2026, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab terhadap keselamatan lingkungan hidup serta masa depan generasi mendatang, menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. MENOLAK KERAS segala bentuk rencana pembangunan dan alih fungsi lahan seluas 22,5 hektar di kawasan eks hutan produksi (Petak 50b RPH Prigen) oleh PT. Stasionkota Saranapermai, baik yang direncanakan sebagai Real Estate maupun replanning menjadi “Pariwisata Alam Terpadu”.
  2. MENEGASKAN bahwa perubahan konsep proyek menjadi “Pariwisata Alam Terpadu” hanyalah upaya kosmetik/peralihan istilah yang tidak menghilangkan dampak ekologis. Pembangunan apa pun di ketinggian 883 – 1018 mdpl dengan kemiringan lahan yang curam akan tetap merusak fungsi serapan air dan mengancam keselamatan warga di bawahnya dari bencana banjir bandang dan tanah longsor.
  3. MENDESAK Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan untuk segera menerbitkan Surat Rekomendasi kepada Bupati Pasuruan, yang pada prinsipnya adalah menghentikan total seluruh kegiatan dan membatalkan serta menolak perizinan PT. Stasionkota Saranapermai.
  4. MENUNTUT Bupati Pasuruan untuk segera menerbitkan Moratorium Total atas perizinan pembangunan di kawasan imbuhan air/sabuk hijau lereng Gunung Arjuno demi menjaga kedaulatan air warga Pasuruan.
  5. MENDESAK pihak ATR/BPN untuk meninjau kembali dan membatalkan SHGB yang telah terbit di atas lahan tersebut, mengingat adanya defisit legitimasi sosial dan potensi pelanggaran tata ruang yang mengabaikan aspek lingkungan hidup.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Kami tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan aksi massa hingga tuntutan ini dipenuhi secara administratif dan faktual. Bagi kami, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

Prigen, 29 Maret 2026
Hormat kami,

Perwakilan Masyarakat Prigen

Baca Juga :  Massa di Pasuruan Serang Rumah Lansia Gegara Dituduh Punya Ilmu Santet