Pintasan.co, Magetan – Seorang dukun cabul berinisial KS (40) alis Jolowos ditangkap Satreskrim Polres Magetan. Pria asal Sidorejo itu ditangkap polres Magetan atas dugaan menyetubuhi istri pasien dan mengaku sebagai Allah.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah korban melakukan laporan. Kasus itu berawal saat suami korban, LS (43) menderita sakit stroke.

“Awal tahun 2023 korban ini dikenalkan oleh tetangganya kepada tersangka yang mengaku sebagai orang pintar yang bisa mengobati orang sakit,” kata Erik, Kamis (2/4/2026).

Usai dikenalkan kepada tersangka, korban kemudian datang dan meminta tolong kepada tersangka. Permintaan korban itu dipenuhi tersangka.

“Kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk mengobati suami korban yang sakit stroke dengan cara memijat dan memberikan air doa,” ujar Erik.

Untuk menyakinkan korban, tersangka bahkan mengaku sebagai Allah kedua yang diutus menyembuhkan. Pengakuan tersangka ini lantas dipercaya saja oleh korban.

Dari sini lah, tersangka kemudian meminta agar mau disetubuhi tersangka sebagai syarat ritual pengobatan. Tersangka juga kerap meminta foto-foto bugil korban.

“Korban menuruti perkataan tersangka untuk melakukan persetubuhan dan mengirimkan foto-foto telanjang dengan maksud untuk membersihkan dosa suami dan dosa korban,” jelas Erik.

Erik mengatakan juga bahwa tersangka kerap melayangkan ancaman kepada korban jika tak mau menuruti perintahnya. Salah satunya dengan mengancam akan membuat hamil secara gaib.

Tak hanya disetubuhi, lanjut Erik, tersangka juga diketahui menyuruh korban untuk bersetubuh dengan orang lain selain dirinya. Hal ini dilakukan juga sebagai syarat pengobatan suaminya.

“Korban juga pernah disuruh melakukan hubungan badan dengan orang lain,” kata Erik.

Meski sudah melakukan semua permintaan tersangka, nyatanya suami korban ternyata tak kunjung sembuh. Padahal pengobatan yang dilakukan kepada tersangka sudah dijalankan dalam waktu satu tahun. Dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.

Baca Juga :  Bupati Bandung Bagi Beasiswa ke Petugas Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80

Korban pun akhirnya melapor ke Polres Magetan. Menanggapi laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan. Setelah cukup barang bukti, tersangka kemudian ditangkap di sebuah jalan raya.

Sebelumnya, seorang pria di Magetan berinisial KS (40) yang mengaku sebagai dukun ditangkap polisi. Pasalnya, pria asal Kecamatan Sidorejo itu diduga mencabuli istri pasiennya.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (31/3). Pelaku juga diduga menyetubuhi berulang kali terhadap korban berinisial LS (43).

Erik menjelaskan pencabulan yang dilakukan pelaku bermodus untuk penyembuhan sakit stroke yang diderita suami korban. Selain itu, pelaku juga mengancam korban akan membuat hamil secara mistis jika tak menuruti nafsunya.

“Jadi pelaku melakukan perbuatan cabul dengan modus alasan untuk pengobatan suami yang sakit stroke atas utusan Allah,” ujar Erik, Rabu (1/4/2026).