Pintasan.co, Mojokerto – Viral di media sosial, Inge Marita (28), ibu muda memaki pemotor, Lutvia Indriana (33) dan menoyor anaknya MAH (9) di Jalan Empunala Kota Mojokerto ternyata seorang residivis. Inge tercatat pernah melakukan pencurian di Sidoarjo dan sempat menjalani hukuman penjara.
Menurut informasi yang dihimpun pintasan.co, dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Inge bersama ibunya, Lindawati (55) mencuri di rumah Khusnul Latifah, warga Jalan Kyai Djuned, Desa Bohar, Taman, Sidoarjo pada 18 Juni 2018 sekitar pukul 06.30 WIB.
Ketika itu, Inge mencuri sejumlah perhiasan emas dan ponsel dari kamar Khusnul. Yaitu 3 gelang emas masing-masing seberat 18 gram, 3,25 gram dan 1,95 gram, serta cincin emas 5 gram dan 1 ponsel pintar (smartphone).
Modus aksi Inge dan ibunya ini pura-pura silaturahmi lebaran ke rumah Khusnul. Inge lantas menumpang ke kamar mandi. Sedangkan Lindawati mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya keluar rumah untuk mencari udara segar.
Dalam pencurian itu, Khusnul rugi sekitar Rp 20 juta. Inge lantas menjual perhiasan curian di Pasar Blauran, Surabaya sebesar Rp 1.300.000 dan Rp 850.000. Sedangkan ponsel korban dijual di Mojokerto Rp 1.250.000.
Lindawati dan Inge lalu divonis bersalah oleh majelis hakim PN Sidoarjo pada 10 Oktober 2018. Inge yang saat itu berusia 20 tahun, divonis 1 tahun penjara. Sedangkan ibunya dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.
Fakta terkuak Inge ternyata merupakan residivis kasus pencurian, hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan.
“Untuk kasus yang pernah dilakukan terlapor atas nama Inge, informasi dari dari Kanit 3 (Pidana Umum) benar,” jelasnya, Selasa (21/4/2026).
Sedangkan untuk kasus memaki Lutvia dan menoyor anaknya, lanjut Jinarwan, proses hukum tetap berjalan meski, Inge telah meminta maaf. Ini dikarenakan Lutvia tak mencabut laporan walau sudah memaafkan.
Laporan tersebut terkait dugaan perampasan Pasal 482 Ayat (1) KUHP dan kekerasan terhadap anak Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami tidak menahan (Inge) karena pasal yang kami persangkakan tidak bisa dilakukan penahanan,” ujar Jinarwan.
Mediasi antara Inge dan Lutvia digelar Polres Mojokerto Kota di ruang Unit 3 Pidana Umum Satreskrim sekitar pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan kedua pihak beserta keluarga. Dalam pertemuan tertutup itu, Inge Marita (28) tampak tak kuasa menahan tangis hingga bersimpuh di hadapan Lutvia.
Sebelumnya, aksi Inge viral terekam saat memaki perempuan pemotor di Jalan Empunala, tepatnya di depan Enny Risol pada Selasa (14/4) sekitar pukul 14.30 WIB. Karena ia merasa laju mobilnya dipotong oleh pengendara Yamaha Nmax, Lutvia Indriana (33) saat belok kanan di Simpang 4 Sekarsari dari Jalan Gajah Mada ke Jalan Empunala.
Sore itu, Lutvia dalam perjalanan pulang bekerja sekaligus menjemput putranya, MAH (9) dari sekolah. Perempuan asal Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto ini berprofesi sebagai guru PJOK sekolah dasar di Kecamatan Prajurit Kulon. Sedangkan MAH duduk di bangku kelas 2 SD.
Tidak hanya memaki, Inge juga menoyor kepala anak Lutvia berinisial MAH 2 kali. Sehingga bocah SD ini langsung menangis ketakutan. Inge lantas memukul helm 2 kali, menginjak kaki, serta mencolok mata kanan Lutvia 2 kali. Akibatnya, mata kanan ibu 3 anak itu terluka. Padahal, Lutvia sudah meminta maaf.
Keributan yang dibuat Inge berlangsung sekitar 30 menit. Dan dijadikan tontonan beberapa orang yang melintas jalan tersebut. Ia tak menggubris warga sekitar yang berusaha melerai maupun meredam amarahnya. Ibu muda ini baru pergi karena mobilnya menghalangi jalan keluar mobil lain dari Enny Risol. Namun, ia lebih dulu mengambil kunci motor Lutvia.
Lutvia akhirnya melaporkan Inge ke Polres Mojokerto Kota pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Keesokan harinya, Sabtu (18/4) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Resmob meringkus Inge di rumah kerabatnya, Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan. Polisi juga menyita mobil Inge.
