Pintasan.co, Jakarta – Aparat Polsek Koja mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat aktivitas perjudian dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Selasa (21/4/2026) malam.

Operasi cipta kondisi tersebut digelar sebagai bagian dari upaya antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), sekaligus mendukung program “Jaga Jakarta” melalui penguatan pengawasan lingkungan dan warga.

Kegiatan yang dimulai pukul 23.30 WIB itu dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) AIPTU Toyib Wahyudi, dengan melibatkan total 21 personel gabungan dari Polsek Koja dan Satpol PP.

Patroli dilakukan secara mobile menyisir sejumlah titik rawan di wilayah Koja, di antaranya Jalan Kramat Jaya, Simpang Lima Semper, Jalan Plumpang Semper, Pasar Ular, hingga Jalan Raya Cilincing.

Sasaran utama operasi adalah lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul remaja berpotensi tawuran, serta jalur yang sering dilalui pelaku balap liar dan kejahatan jalanan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sekelompok warga yang tengah bermain judi di kawasan Jalan Walang Timur, RT 08/12, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang beserta barang bukti berupa kartu domino dan uang tunai sebesar Rp250.000.

Kapolsek Koja, Kompol Dr. Andry Suharto, SH., MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat.

“Kegiatan KRYD ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menekan angka kejahatan, termasuk perjudian, tawuran, dan street crime. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pelanggaran hukum di wilayah Koja,” ujar Andry.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman serta mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini.

Saat ini, ketujuh orang yang diamankan telah dibawa ke Polsek Koja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Hak Asasi Manusia di Papua: Antara Harapan dan Realitas Sosial yang Memprihatinkan