Pintasan.co – Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim kembali mengalami penundaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agenda pemeriksaan saksi dan ahli meringankan urung dilaksanakan setelah tim kuasa hukum terdakwa tidak hadir di persidangan.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tetap dibuka oleh majelis hakim sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, ketidakhadiran penasihat hukum menjadi sorotan karena tidak disertai penjelasan resmi dari pihak terkait.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riadi, menyampaikan dalam sidang, “Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses persidangan tidak dapat berjalan sesuai agenda.

Selain tim advokat, Nadiem sendiri juga tidak dihadirkan di ruang sidang. Jaksa menyebut kondisi kesehatan menjadi alasan utama, meski terdakwa diketahui sudah berada di lingkungan pengadilan.

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada Senin, 27 April mendatang.

Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Nadiem didakwa terlibat dalam pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi berupa Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan.

Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya mencakup sekitar Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta tambahan kerugian sekitar 44,05 juta dolar AS akibat pengadaan CDM yang disebut tidak memberikan manfaat signifikan.

Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima aliran dana ratusan miliar rupiah yang dikaitkan dengan perusahaan teknologi dalam negeri. Sementara itu, sejumlah pihak lain turut diduga terlibat dan menjalani proses hukum terpisah, termasuk satu tersangka yang masih dalam status buron.

Baca Juga :  Mengejutkan! Nadiem Makarim Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Atas dugaan tersebut, Nadiem terancam jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana berat jika terbukti bersalah di pengadilan.