Pintasan.co, Jakarta – Dalam dinamika politik kontemporer, peran negara tidak lagi dipahami secara sempit sebagai entitas normatif yang hanya berfungsi melalui perangkat regulasi. Negara kini dituntut hadir secara aktif dan responsif dalam merespons berbagai persoalan publik, terutama yang berkaitan dengan kepercayaan masyarakat dan stabilitas sosial.

Hal tersebut tercermin dalam langkah Sufmi Dasco Ahmad yang memfasilitasi pertemuan antara pihak gereja dan institusi perbankan. Pendekatan ini dinilai sebagai bentuk artikulasi peran negara yang lebih progresif dalam praktik demokrasi modern.

Pendekatan dialog dan mediasi yang ditempuh dapat dipahami sebagai manifestasi dari konsep substantive representation, di mana negara tidak hanya hadir secara prosedural, tetapi juga memastikan terpenuhinya rasa keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dalam konteks ini, negara tidak sekadar bertindak sebagai regulator, melainkan juga sebagai mediator yang mampu menjembatani kepentingan serta mereduksi potensi konflik secara konstruktif.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, pola tersebut menunjukkan adanya pergeseran dari model kekuasaan yang bersifat koersif menuju pendekatan kolaboratif. Negara ditempatkan sebagai fasilitator yang mengedepankan komunikasi, keterbukaan, serta kepercayaan sebagai instrumen utama dalam penyelesaian konflik sosial.

Pendekatan ini menjadi semakin relevan, terutama dalam kasus yang memiliki dimensi sensitif, seperti yang melibatkan institusi keagamaan dan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Melalui dialog terbuka, potensi gesekan dapat diminimalkan tanpa harus menimbulkan ketegangan yang lebih luas.

Lebih jauh, praktik mediasi tersebut juga memiliki implikasi terhadap penguatan legitimasi politik. Dalam teori legitimasi, kepercayaan publik terhadap negara tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan terhadap hukum formal, tetapi juga oleh kemampuan menghadirkan keadilan substantif.

Ketika negara mampu memastikan bahwa setiap persoalan masyarakat diselesaikan secara adil dan bermartabat, maka legitimasi akan tumbuh secara berkelanjutan. Dengan demikian, langkah fasilitasi tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai tindakan administratif, melainkan bagian dari penguatan fungsi negara dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas dan keadilan sosial.

Baca Juga :  Komnas Perempuan Tanggapi Keras Pernyataan Seksis Ahmad Dhani Soal Naturalisasi

Ke depan, model mediasi berbasis dialog seperti ini dinilai penting untuk terus dikembangkan. Dalam demokrasi yang semakin terbuka, kemampuan negara membangun kepercayaan publik akan menjadi fondasi utama dalam menjaga kohesi sosial dan stabilitas nasional.

Penulis : Ilham Setiawan (Pengamat Politik dan Pemerintahan)