Pintasan.coPresiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan strategis di bidang ketenagakerjaan saat peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di Monumen Nasional, Jakarta. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pekerja di berbagai sektor.

Salah satu langkah utama adalah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188. Regulasi ini difokuskan pada peningkatan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

“Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia nelayan diurus. Semuanya, nanti kurang lebih ada enam juta nelayan, yang akan kita perbaiki hidupnya dengan anak dan istri 20 juta lebih rakyat Indonesia. Hidupnya akan lebih baik, hidupnya akan sejahtera,” katanya.

Dalam aturan tersebut, para awak kapal dijamin mendapatkan standar kerja yang layak, mulai dari tempat tinggal di kapal, ketersediaan makanan dan air bersih, hingga perjanjian kerja tertulis dan jaminan sosial.

Kebijakan kedua menyasar pekerja sektor transportasi daring. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi mitra pengemudi. Melalui aturan ini, pengemudi akan memperoleh jaminan kesehatan kerja serta porsi pendapatan minimal 92 persen dari tarif pelanggan.

Selain itu, pemerintah juga berencana mempercepat pembangunan satu juta rumah terjangkau bagi pekerja. Program ini diharapkan mampu mengurangi beban biaya hidup, terutama bagi mereka yang selama ini harus menyisihkan sebagian besar penghasilan untuk biaya kontrakan.

“Saudara-saudara, tadi kalian mengatakan penghasilan kalian 30 persen untuk kontrak (mengontrak rumah). Nanti, nanti kita akan yakinkan saudara nanti akan miliki rumah tersebut. Jadi, yang tadi 30 persen untuk kontrak kita kurangi, itu adalah untuk kau cicil rumahmu sendiri,” katanya.

Langkah keempat adalah percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Presiden telah menginstruksikan kementerian terkait untuk segera berkoordinasi dengan DPR agar regulasi tersebut bisa disahkan dalam waktu dekat.

“Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini juga harus selesai dan Undang-Undang itu harus berpihak kepada kaum buruh,” imbuhnya.

Serangkaian kebijakan ini menandai upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja, sekaligus menjawab tuntutan buruh akan jaminan kesejahteraan yang lebih baik di masa mendatang.

Baca Juga :  Siapkan Gebrakan Baru, Dedi Mulyadi Bakal Terapkan Sistem Masuk Sekolah yang Seragam