Pintasan.co, Jakarta – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro mengaku menikmati Rp 8 miliar dari hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Pengakuan tersebut disampaikan Bobby dalam sidang kasus korupsi terkait pemerasan sertifikasi K3 yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (6/5/2026).
“Sekitar Rp 8 miliar, termasuk pembelian aset. Saat ini sudah tidak ada sisa uang maupun barang,” ujar Bobby Mahendro, yang dikenal dengan julukan “Sultan Kemnaker”, dalam persidangan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkap aliran dana non-teknis yang berasal dari perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan nilai yang fantastis.
“Tidak pernah dihitung totalnya. Namun estimasi uang non-teknis di rekening IIN dan Nova sekitar Rp 58 miliar,” kata Bobby. Selain itu, JPU menyebut total aliran dana non-teknis dari PJK3 dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 75 miliar.
Di hadapan majelis hakim, Bobby turut menyampaikan penyesalannya atas perbuatannya. Sebelum kasus ini menjeratnya, Ia mengaku ketika itu tidak memiliki kekuatan untuk menolak semua perintah pimpinan.
“Saya cukup menyesal apa yang saya sudah lakukan, yang sudah saya perbuat, dan semua yang saya lakukan atas dasar perintah pimpinan,” kata Bobby.
“Terkait dengan uang-uang non-teknis yang saya terima, saya bisa rincikan ke mana saja, baik untuk keperluan pimpinan maupun keperluan organisasi,” ujar dia.
Tidak hanya itu, Ia juga mengungkap bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita sejumlah aset yang dimilikinya, mulai dari kendaraan hingga aset lainnya.
“Jadi uang-uang non-teknis ini saya belikan kendaraan karena ketika nanti ada kebutuhan dari pimpinan mobil itu yang saya jual,” kata Bobby.
Ia turut menyinggung adanya permintaan dana dalam jumlah besar dalam perkara tersebut. Korupsi pemerasan sertifikasi K3
Ternyata, selain Bobby kasus korupsi pemerasan sertifikasi K3 ini juga menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai terdakwa.
Diketahui Noel dan sejumlah pejabat Kemenaker didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Jaksa mengungkapkan, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya non teknis/undertable’ di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3. Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
