Pintasan.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tragis dua pekerja rumah tangga (PRT) yang meloncat dari kamar kos majikan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam. Peristiwa tersebut menyebabkan satu korban berinisial R (15) meninggal dunia, sementara korban lainnya, D (30), mengalami luka-luka.

Ketiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AV selaku majikan, serta T alias U dan WA alias Y yang berperan sebagai perekrut. Para tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat setelah ditangkap secara bertahap dalam kurun waktu satu pekan terakhir.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan profesional, mengingat adanya keterlibatan korban anak di bawah umur.

“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi, Rabu (6/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka AV telah mempekerjakan korban R sejak November 2025 hingga April 2026. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya rekaman DVR CCTV, dokumen milik korban, perangkat elektronik, serta hasil autopsi.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 446 dan 455 KUHP serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi terhadap anak.

Untuk memastikan perlindungan terhadap korban dan saksi, penyidik turut melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta P3A guna memberikan pendampingan dan jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.

Polda Metro Jaya juga menegaskan pentingnya pengawasan dalam proses perekrutan tenaga kerja, khususnya untuk mencegah praktik eksploitasi manusia dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam merekrut tenaga kerja, serta memastikan tidak ada pelibatan anak di bawah umur,” tegas Budi.

Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan indikasi praktik eksploitasi tenaga kerja.

Baca Juga :  ABH Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke Rumah Aman, Polisi Tunggu Kondisi Psikis Stabil untuk Pemeriksaan