Pintasan.co, Washington – Amerika Serikat dan Iran dilaporkan telah menandatangani perjanjian damai yang mencakup kesepakatan pembukaan kembali Selat Hormuz, Rabu waktu setempat. Penandatanganan disebut dilakukan secara daring, sebelum rencana lanjutan penandatanganan langsung dalam pertemuan G7 di Swiss pada Jumat mendatang.
Media Axios melaporkan, masih terdapat ketidakjelasan terkait dua kali proses penandatanganan tersebut, termasuk alasan pertemuan lanjutan di tingkat kepala negara pada forum G7 di Switzerland.
Kesepakatan yang beredar dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) itu memuat sedikitnya 14 poin utama yang mencakup penghentian operasi militer secara permanen antara kedua negara, jaminan penghormatan kedaulatan, serta komitmen untuk tidak saling melakukan intervensi maupun penggunaan kekuatan.
Selain itu, kedua pihak disebut sepakat untuk membuka jalur negosiasi lanjutan dalam waktu 60 hari guna menyusun kesepakatan final, termasuk pengaturan isu-isu sensitif seperti program nuklir Iran dan mekanisme verifikasi internasional di bawah pengawasan Badan Energi Atom Internasional (IAEA).
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan rencana pelonggaran blokade dan sanksi terhadap Iran, termasuk kemungkinan pencabutan sanksi unilateral Amerika Serikat, serta pembukaan kembali jalur perdagangan minyak dan transaksi keuangan.
AS juga dikabarkan berkomitmen mendukung paket rekonstruksi ekonomi Iran senilai sekitar 300 miliar dolar AS atau setara Rp5.400 triliun, yang akan dirumuskan lebih lanjut dalam perundingan berikutnya.
Di sisi lain, Iran disebut akan memastikan keamanan jalur pelayaran di kawasan Teluk Persia hingga Laut Oman, termasuk pembahasan masa depan pengelolaan Selat Hormuz bersama negara-negara kawasan.
Kesepakatan tersebut juga mencakup komitmen Iran untuk tidak mengembangkan senjata nuklir, serta rencana penanganan stok uranium yang diperkaya melalui mekanisme teknis yang akan ditentukan bersama.
Selain isu bilateral, dokumen itu turut memuat pembentukan mekanisme pengawasan implementasi kesepakatan serta rencana pengesahan akhir melalui resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hingga kini, baik Washington maupun Teheran belum memberikan pernyataan resmi yang merinci isi perjanjian tersebut, sementara proses verifikasi independen atas dokumen yang beredar masih terus dilakukan oleh berbagai pihak.
