Pintasan.co, Bandung – Hari ini, Kamis (17/10/2024), layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi di Kota Bandung, yaitu King’s Shopping Centre di Jalan Kepatihan dan Pasar Modern Batununggal.
Layanan ini khusus menangani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya sudah habis, sementara untuk pembuatan SIM baru, warga tetap harus mengurusnya langsung di kantor Polrestabes Bandung.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, warga juga diharuskan membayar biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 50.000.
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan, antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi dan SIM asli.
- Surat Keterangan Sehat.
- Hasil Tes Psikologi SIM.
Proses perpanjangan SIM ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam undang-undang tersebut, Pasal 281 juga mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, yang dapat berupa denda atau pidana kurungan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan warga Kota Bandung dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor Polrestabes, terutama bagi mereka yang berada jauh dari pusat kota.