Pintasan.co, Jakarta – Dalam langkah penting bagi reformasi pemerintahan, DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-undang tentang Kementerian Negara menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025, yang berlangsung di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, (19/09/2024). Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan pembahasan yang mendalam.

Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus, memimpin sidang dan mengajukan pertanyaan kepada semua fraksi mengenai persetujuan terhadap RUU tersebut. Dengan suara bulat, anggota DPR menyetujui pengesahan, menandai babak baru dalam pengelolaan kementerian di Indonesia.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Wihadi Wiyanto, revisi ini dibahas secara menyeluruh bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas serta Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa revisi terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sangat diperlukan untuk menjawab tantangan dan dinamika yang dihadapi pemerintahan saat ini.

Salah satu poin krusial dalam RUU Kementerian Negara ini adalah perubahan mengenai kewenangan presiden untuk menambah jumlah kementerian tanpa batasan jumlah tertentu. Sebelumnya, Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian hingga maksimal 34 institusi. Dengan revisi ini, presiden kini memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas tugas pemerintahan.

“Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan presiden,” jelas Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, saat menyampaikan laporan di ruang paripurna. Hal ini menunjukkan upaya DPR untuk mendukung pemerintahan yang lebih adaptif dan responsif terhadap isu-isu yang muncul, termasuk tantangan dalam pengelolaan sumber daya dan pelayanan publik.

Baca Juga :  PB HMI Rayakan Dies Natalis Ke-78 Tahun, Bagas Kurniawan: HMI Akan Terus Berkontribusi Bagi Kemajuan Umat dan Bangsa

Pengesahan ini diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan serta mempermudah koordinasi antar kementerian. Dengan adanya keleluasaan dalam penambahan kementerian, diharapkan setiap sektor dapat lebih terfokus dan efisien dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era modern.

Keputusan ini juga menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah untuk menciptakan struktur pemerintahan yang lebih dinamis dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan penambahan kementerian yang tepat, diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional.

Secara keseluruhan, pengesahan revisi UU Kementerian Negara merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi pemerintahan Indonesia, memberikan ruang bagi inovasi dan perbaikan dalam pengelolaan sektor publik, serta meningkatkan daya saing negara di kancah global.