Pintasan.co, Magelang – Pendampingan oleh aparat penegak hukum dinilai perlu dilakukan dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah terjadinya korupsi. Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, menanggapi maraknya kasus korupsi dana desa di sejumlah daerah.
“Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan,” kata Luthfi seusai acara tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Senin (22/9/2025).
Luthfi menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian untuk memberikan pendampingan kepada aparatur negara di tingkat desa.
“Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian, untuk mendampingi aparatur negara, tidak hanya kepala desa. Sehingga nantinya dalam membangun, mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelas gubernur.
Menurutnya, pendampingan hukum penting agar setiap kepala desa dan perangkat desa dapat mengelola dana sesuai aturan. Ia berharap, dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan, serta kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai informasi, pada 2025 total alokasi dana desa di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp7,9 triliun, yang dibagi ke 7.810 desa di 29 kabupaten.
