Pintasan.co, JakartaPresiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menerima dan menandatangani surat pengunduran diri dua menteri.

Keduanya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni Ida Fauziyah yang menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan, serta Abdul Halim Iskandar sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pengunduran diri kedua menteri ini terjadi setelah keduanya terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilu 2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui permohonan pengunduran diri tersebut. Pengunduran diri keduanya berkaitan erat dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Senin (30/9/2024), Ari menyebutkan bahwa Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian keduanya dengan hormat, disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian mereka selama menjabat di Kabinet Indonesia Maju.

Pengunduran diri ini menandai dinamika politik jelang Pemilu 2024, di mana sejumlah pejabat negara yang terpilih sebagai anggota legislatif harus melepaskan jabatannya di pemerintahan untuk mematuhi peraturan.

Langkah yang diambil presiden setelah 2 menterinya mengundurkan diri

Dengan hengkangnya dua menteri penting ini, Jokowi bergerak cepat untuk menjaga agar roda pemerintahan tetap berjalan stabil, terutama di dua kementerian yang memiliki peran vital dalam pembangunan daerah dan pengelolaan ketenagakerjaan.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Presiden Jokowi dalam Keppres yang sama menunjuk dua menteri koordinator untuk mengisi posisi pelaksana tugas sementara (Plt) di dua kementerian yang ditinggalkan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, ditunjuk sebagai Plt Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, diberikan mandat sebagai Plt Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  KPU Jawa Tengah Adakan Evaluasi Tahapan Pemilu 2024

Penunjukan ini diharapkan dapat memastikan program strategis di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Ketenagakerjaan berjalan lancar. Kedua kementerian ini memegang peran penting dalam mencapai target pembangunan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tertinggal dan daya saing tenaga kerja Indonesia.

Ari Dwipayana menambahkan bahwa Keppres pemberhentian tersebut saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara.

Sementara itu, pelantikan pejabat definitif untuk posisi menteri di dua kementerian tersebut akan ditentukan lebih lanjut setelah tahapan politik dan administrasi diselesaikan.

Keputusan Presiden ini menunjukkan komitmen Jokowi untuk menjaga kesinambungan kinerja pemerintahan, meskipun menghadapi tantangan transisi politik menuju Pemilu 2024.

Pengunduran diri para menteri yang terpilih sebagai anggota DPR dinilai sebagai langkah yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan aturan konstitusional yang berlaku.