Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa hingga 9 September 2024, tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kalangan Calon Legislatif (Caleg) terpilih mencapai angka yang mengesankan, yakni 99,32%.
Dari total 20.463 Caleg terpilih yang didata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 20.325 telah memenuhi kewajiban pelaporan, menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa data ini mencakup Caleg dari berbagai tingkat, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di provinsi, kabupaten, dan kota.
Pahala mencatat bahwa anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menjadi kelompok dengan kepatuhan tertinggi, mencatat angka 99,72%. Dari total 19.731 Caleg terpilih di tingkat ini, 19.676 sudah melaporkan harta kekayaan mereka, sementara hanya 55 Caleg yang belum.
Namun, untuk Caleg terpilih DPR RI, tingkat pelaporan terlihat lebih rendah, dengan persentase sebesar 90,17%. Dari 580 Caleg terpilih, hanya 523 yang telah menyelesaikan pelaporan, sedangkan 57 lainnya masih belum memenuhi kewajiban ini.
DPD RI juga menunjukkan angka pelaporan yang relatif rendah, di mana 126 dari 152 Caleg terpilih telah melaporkan LHKPN mereka, meninggalkan 26 yang belum melakukannya.
Meski banyak Caleg telah melaporkan, Pahala mengingatkan bahwa KPK masih menemukan sejumlah laporan yang tidak lengkap.Tercatat, 26 laporan dari Caleg DPR RI, 10 dari DPD RI, dan 209 dari DPRD provinsi/kabupaten/kota belum memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
KPK pun mengimbau semua Caleg terpilih agar segera melengkapi laporan mereka agar tidak menghambat proses pelantikan.Pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara online melalui situs resmi KPK di www.elhkpn.kpk.go.id atau dengan mengunjungi layanan khusus pelaporan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi oleh KPK, dan setelah dinyatakan lengkap, tanda terima akan diterbitkan. Tanda terima ini sangat penting, karena sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024, Caleg terpilih diwajibkan menyerahkan tanda terima kepada KPU setempat paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Pahala menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaporan ini. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan, Caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, mereka diharuskan untuk mengajukan bukti pelaporan dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Jika tidak, nama mereka tidak akan dicantumkan dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan, yang dapat mengakibatkan hilangnya kesempatan untuk menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.
Dengan tingkat kepatuhan yang tinggi ini, KPK berharap seluruh Caleg terpilih dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap integritas dan transparansi, yang menjadi dasar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.