Pintasan.co, Papua Barat – Hasil verifikasi faktual keaslian Orang Asli Papua (OAP) terhadap bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya memang sering menimbulkan kontroversi. Protes tersebut terkait dengan penilaian terhadap keaslian identitas calon dan proses verifikasinya. Hal ini mencakup klaim tentang ketidakakuratan dalam verifikasi serta ketidakadilan dalam perlakuan terhadap calon.
Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) merilis hasil verifikasi faktual keaslian Orang Asli Papua (OAP) untuk bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Pada Jumat malam (6/9/2024).
Dalam hasil tersebut, satu pasangan calon, yaitu Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, dinyatakan bukan OAP. Hal ini dapat memicu protes dari berbagai pihak yang mungkin merasa hasil verifikasi tidak sesuai harapan atau menimbulkan dampak tertentu terhadap proses pemilihan. Pihak berwenang diharapkan untuk menangani situasi ini dengan bijaksana dan transparan.
Poin utama yang menyebabkan bakal pasangan calon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, yang disingkat ARUS, tidak lolos dalam verifikasi faktual keaslian Orang Asli Papua (OAP) adalah karena mereka tidak memenuhi syarat garis keturunan patrilineal (ayah) OAP.
Meskipun memiliki silsilah dari pihak ibu, ketentuan tersebut menekankan bahwa keaslian OAP harus didasarkan pada garis keturunan ayah untuk dianggap sah. Hal ini sering menjadi sumber kontroversi karena perbedaan dalam interpretasi dan penerapan kriteria verifikasi.
Ketua Umum Lembaga Adat Perempuan Papua (Lapepa), Adoleina Kondologit, memberikan tanggapan kritis terhadap keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) yang menolak bakal pasangan calon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw (AFU dan Pit) berdasarkan ketentuan keturunan patrilineal. Menurut Adoleina, keputusan tersebut memperlihatkan kegagalan dalam memahami pentingnya peran perempuan dalam warisan adat dan identitas OAP.
Adoleina menegaskan bahwa dalam masyarakat Papua, tanah adat dianggap sebagai ibu, dan hak-hak harus setara antara laki-laki dan perempuan. Ia menganggap bahwa pengakuan orang Papua seharusnya mempertimbangkan aspek darah dan daging dari perempuan OAP, bukan hanya dari garis keturunan laki-laki.
Dia juga menyebutkan bahwa UU Otsus Tahun 2021 mengatur pengakuan adat yang relevan dan menekankan bahwa AFU dan Pit sudah mendapatkan pengakuan dari sub suku keluarga ibu dan nenek mereka. Adoleina meminta agar Pokja Perempuan di MRPBD lebih aktif dalam mengawal hak anak-anak Papua yang lahir dari perempuan Papua.
Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) telah menetapkan hasil verifikasi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya pada 6 September 2024 pukul 22.00 WIT. Wakil Ketua II MRPBD, Vincentius Paulinus Baru, mengonfirmasi bahwa hasil verifikasi tersebut bersifat final.
Berdasarkan keputusan tersebut, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw (AFU-Pit) dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua (OAP) karena garis keturunan patrilineal mereka tidak terbukti.
Surat keputusan nomor 10/MRP.PBD/2024, yang ditandatangani oleh Ketua MRPBD, Alfons Kambu, dan 33 anggota MRPBD yang hadir, menegaskan bahwa empat bakal pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai OAP adalah:
1. Bernard Sagrim-Sirajudin Bauw
2. Gabriel Assem-Lukman Wugaje
3. Joppye Onesimus Wayangkau-Ibrahim Wugaje
4. Elisa Kambu-Ahmad Nausrau
Keputusan ini menjadi dasar untuk proses selanjutnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya.