Pintasan.co – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi meluncurkan inovasi layanan digital yang memungkinkan masyarakat membuat laporan polisi dan laporan kehilangan secara daring melalui Super App Polri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya transformasi digital pelayanan publik di tubuh kepolisian.

Wakil Kepala Polri Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa peluncuran fitur ini merupakan penguatan layanan dalam aplikasi yang dapat diunduh melalui App Store dan Google Play Store.

“Penguatan fitur dalam Super App Polri merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya di Jakarta.

Melalui fitur terbaru ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal pelaporan. Cukup menggunakan gawai, laporan dapat dilakukan secara praktis kapan saja dan di mana saja.

Inovasi ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, meningkatkan efisiensi layanan, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kepolisian.

Dengan hadirnya layanan digital ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih modern dan responsif.

Baca Juga :  Ratusan Warga Meriahkan Gebyar Senam Haornas di Mantrijeron