Pintasan.co – Aktivitas reklamasi di Pulau Serangan kembali menjadi sorotan publik. Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mendesak agar seluruh kegiatan pengembangan di kawasan tersebut dihentikan sementara guna dilakukan evaluasi menyeluruh.

Permintaan ini disampaikan sebagai langkah kehati-hatian untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas, sekaligus memastikan pembangunan tidak mengorbankan ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal. Ia menekankan bahwa evaluasi harus mencakup berbagai aspek penting seperti dokumen perizinan, status lahan, hingga kajian lingkungan dan tata ruang.

“Saya minta penghentian sementara seluruh aktivitas pengembangan, reklamasi, pemadatan lahan, pembabatan vegetasi, dan penggunaan alat berat di kawasan Pulau Serangan,” kata Rajiv.

Menurutnya, penghentian sementara tersebut bukan berarti menolak investasi, melainkan bentuk pengawasan agar pembangunan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.

Selama hampir empat dekade, reklamasi di Pulau Serangan disebut telah mengubah bentang alam secara signifikan. Luas pulau yang sebelumnya relatif kecil kini mengalami peningkatan drastis akibat penambahan daratan.

“Sepanjang hampir 4 dekade, luas pulau serangan telah bertambah 431,32 hektare. Artinya, kalau di rata-rata setiap tahun serangan bertambah luas 10 hektare,” ungkapnya.

Rajiv menilai, persoalan utama bukan hanya pada bertambahnya luas wilayah, tetapi pada hilangnya fungsi ekologis kawasan pesisir yang sebelumnya menjadi penopang kehidupan masyarakat.

“Masalah utama dari reklamasi Pulau Serangan bukan semata-mata bertambahnya daratan, tetapi hilangnya fungsi ekologis ruang pesisir yang sebelumnya menopang kehidupan masyarakat lokal,” katanya.

Sejumlah kajian akademik turut memperkuat kekhawatiran tersebut. Penelitian dari Universitas Gadjah Mada menemukan berbagai dampak negatif reklamasi, mulai dari abrasi pantai, kerusakan ekosistem, hingga konflik sosial akibat hilangnya mata pencaharian masyarakat pesisir.

“Ada kajian akademik peneliti dari UGM yang menemukan dampak reklamasi bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh hak hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada laut, mangrove, dan ruang tangkap tradisional,” ujarnya.

Selain itu, dampak ekologis lain seperti gangguan terhadap habitat penyu dan kerusakan terumbu karang juga menjadi perhatian serius. Keluhan masyarakat setempat terkait dugaan pembabatan mangrove dan aktivitas pemadatan lahan semakin memperkuat urgensi evaluasi.

“Keluhan warga lokal semakin memperjelas hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir reklamasi Pulau Serangan membutuhkan tindakan korektif, bukan sekedar proyek pembangunan pariwisata biasa,” kata Rajiv.

Ia pun menegaskan bahwa status kawasan ekonomi khusus tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.

“Pemerintah daerah, DPRD Bali, BPN, aparat penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup perlu mengevaluasi aktivitas reklamasi Pulau Serangan Bali,” ujarnya.

Desakan ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk meninjau kembali arah pembangunan di kawasan pesisir, agar tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat lokal.

Baca Juga :  Ketua Komisi III: Revisi KUHAP Lebih Objektif dan Beri Rasa Keadilan