Pintasan.co, Jakarta – Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, menyatakan bahwa hingga kini Presiden Prabowo Subianto belum menerbitkan Perppu tentang RUU Perampasan Aset.
Dia pun mengatakan bahwa Prabowo membahas RUU ini saat bertemu para Ketua Umum partai politik.
“Kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan Perppu untuk sampai hari ini, belum. Beliau lebih memilih, kita memilih untuk kita mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai,” ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
“Dan ini bukan belum didiskusikan beliau. Jadi pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini salah satu juga materi,” sambungnya.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada RUU Perampasan Aset, karena RUU tersebut selaras dengan Asta Cita dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Pada saat May Day juga beliau menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen yang sebenarnya ini tidak aneh, karena salah satu Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran adalah mengenai pemberantasan korupsi. Ini kan turunannya, kira-kira kan begitu,” ucapnya.
Pemerintah, tegas Prasetyo, akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas poin-poin usulan dalam RUU tersebut.
“Pasti dilibatkan (PPATK), karena PPATK kan salah satu yang kemudian memiliki data, data arus transfer keluar, masuk, kemudian punya teknologi untuk bisa melakukan analisa sesuatu ini terdeteksi adanya pelanggaran atau tidak. Pasti, pasti dilibatkan,” imbuh Prasetyo.