Pintasan.co, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengumumkan pemecatan Tia Rahmania sebagai kader partai setelah terbukti melakukan pelanggaran serius terkait penggelembungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan berdasarkan bukti-bukti kuat yang dikumpulkan oleh internal partai.
Tia Rahmania, yang sebelumnya dipastikan lolos sebagai calon anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I, kini harus menelan kekecewaan besar. Pemecatan tersebut juga memastikan bahwa ia gagal dilantik sebagai anggota legislatif. Posisinya sebagai caleg terpilih akan digantikan oleh pesaing sekaligus koleganya dalam partai, Bonnie Triyana, yang berasal dari dapil yang sama.
“Berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya, Mahkamah Partai telah memutuskan bahwa terjadi penggelembungan suara yang melibatkan Saudari Tia Rahmania,” ungkap Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di kantor partai pada Kamis (26/9).
Menurut Ronny, proses pemecatan ini bukanlah langkah yang diambil secara tergesa-gesa. Dari hasil pemeriksaan internal, terungkap bahwa Tia bekerja sama dengan delapan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambah jumlah suaranya di Dapil Banten I. Delapan petugas PPK tersebut saat ini telah dikenakan sanksi administrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bagian dari konsekuensi tindakan mereka.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Bonnie Triyana, pada 14 Mei 2024, mengajukan gugatan resmi ke Mahkamah Partai, berdasarkan hasil penyelidikan dan rekomendasi Bawaslu. Menanggapi gugatan tersebut, Mahkamah Partai melakukan investigasi dan dalam sidang yang digelar sebulan kemudian, tepatnya pada 14 Agustus 2024, dinyatakan bahwa Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara. Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dilakukan oleh Tia.
Langkah lebih lanjut diambil PDIP pada 30 Agustus 2024 dengan mengirimkan hasil sidang Mahkamah Partai kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik PDIP mengadakan sidang atas dugaan pelanggaran etik oleh Tia Rahmania. Dalam sidang tersebut, Mahkamah Etik memutuskan bahwa Tia bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari partai.
Hasil dari sidang tersebut diserahkan kepada KPU pada 13 September 2024, yang kemudian pada 23 September 2024 KPU merilis Keputusan KPU Nomor 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI. Keputusan ini secara resmi menganulir pencalonan Tia dan menetapkan Bonnie Triyana sebagai pengganti.
Ronny Talapessy menekankan bahwa pemecatan Tia Rahmania ini murni karena pelanggaran yang telah dilakukan selama proses pemilihan. “Kami ingin meluruskan informasi yang beredar di luar. Pemecatan Saudari Tia ini bukan terkait dengan apa yang dilakukan di acara Lemhanas. Proses hukum di Mahkamah Partai sudah berlangsung lama, sebelum insiden tersebut terjadi. Jadi, keputusan ini berdasarkan fakta yang ada dan bukti-bukti yang diperoleh,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kasus Tia Rahmania bukanlah satu-satunya perkara yang telah diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Ronny mengungkapkan bahwa sejak Pemilu 2024, Mahkamah Partai telah menangani 135 kasus perselisihan perolehan suara serta pelanggaran kode etik dan disiplin partai, baik di level DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, maupun DPR RI. Dari total kasus yang disidangkan, 11 di antaranya dikabulkan oleh Mahkamah Partai.
Selain Tia Rahmania, kasus serupa juga dialami oleh Rahmad Handoyo dari Dapil Jawa Tengah V, yang akhirnya digantikan oleh Didik Hariyadi setelah ditemukan pelanggaran serupa.
Mahkamah Partai PDIP diisi oleh sejumlah tokoh senior partai seperti mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, anggota DPP PDIP Komaruddin Watubun, Sukur Nababan, Utut Adianto, mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, serta mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan.
Hingga saat ini, Tia Rahmania belum memberikan pernyataan resmi terkait pemecatannya baik sebagai kader PDIP maupun sebagai calon anggota DPR terpilih. Pertanyaan mengenai langkah hukum yang mungkin akan ditempuh Tia masih menunggu jawaban, namun yang pasti, keputusan PDIP dan KPU sudah final.