Pintasan.co, SorongBadan Pusat Statistik (BPS) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, melakukan sosialisasi programdesa cinta statistik” di Kampung Keyen. Program ini, yang telah berjalan sejak 2020, bertujuan untuk menekankan pentingnya desa dalam menyediakan data statistik yang akurat untuk perencanaan pembangunan.

Sosialisasi program “Desa Cinta Statistik” untuk meningkatkan pemahaman dan keterlibatan masyarakat desa dalam statistik dan bertujuan untuk memfasilitasi pengumpulan data yang akurat dan relevan serta meningkatkan kualitas data statistik di tingkat desa.

Melalui program ini, diharapkan masyarakat desa dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pengumpulan dan pemanfaatan data statistik untuk perencanaan dan pengembangan desa.

Eliza Izaac Pattikawa, Kepala BPS Sorsel, menyampaikan bahwa program desa cinta statistik di Teminabuan pada hari Kamis bukanlah program baru. Sebaliknya, program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2020.

“Memang pembangunan ini kita mulai dari desa dan menjadi perhatian banyak pihak. Namun, satu hal yang paling penting adalah adanya ketersediaan data di lingkungan pemerintah berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten,” kata Eliza Izaac Pattikawa.

Eliza menyebut bahwa Data adalah komponen utama dalam pengambilan keputusan di suatu wilayah karena menyediakan informasi yang diperlukan untuk merencanakan dan mengimplementasikan kebijakan secara efektif.

Dengan data yang akurat dan relevan, pengambil keputusan dapat menganalisis kondisi aktual, mengidentifikasi kebutuhan, dan merancang solusi yang lebih tepat sasaran. Dalam konteks desa, data statistik membantu dalam merencanakan program pembangunan, mengalokasikan sumber daya, dan memantau kemajuan.

“Desa cinta statistik mempunyai arti menekankan pentingnya desa sebagai penyedia data statistik yang akurat dan dapat dipercaya. Desa bukan hanya sekadar tempat tinggal penduduk, tetapi juga menjadi sumber data yang sangat berharga dalam perencanaan pembangunan,” tegas Eliza.

Baca Juga :  Kisah Warga di Cilacap Mobilitas Makin Lancar Setelah Pembangunan Jembatan Gantung Merah

Bupati Samsudin Anggiluli Mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) menetapkan bahwa pemerintah desa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan statistik di wilayahnya.

Sebagai satuan administrasi terkecil, desa menjadi kunci dalam pengumpulan dan penyajian data yang akurat dan relevan. Hal ini memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih baik dan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran di tingkat lokal.

“Hal ini karena desa tidak lagi menjadi objek pembangunan, melainkan sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan,” tegasnya.