Pintasan.co, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021.

Pembubaran Satgas tersebut ditetapkan melalui penandatanganan Keppres Nomor 32 Tahun 2024 pada Jumat, 8 November 2024.

Menurut salinan Keppres yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara pada Sabtu, 9 November 2024, Keppres ini menyatakan bahwa Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja dibubarkan, dan aturan yang menjadi dasar pembentukannya juga dinyatakan tidak berlaku lagi. Keppres ini mulai efektif pada tanggal 8 November 2024.

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sendiri pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2021, dengan Mahendra Siregar ditunjuk sebagai ketua.

Selain itu, Jokowi juga menunjuk sejumlah nama penting dalam struktur Satgas ini, antara lain Suahasil Nazara sebagai Wakil Ketua I, M Chatib Basri sebagai Wakil Ketua II, dan Raden Pardede sebagai Wakil Ketua III. Arif Budimanta ditunjuk sebagai Sekretaris Satgas.

Satgas ini memiliki sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang bertugas di unit kerja Kementerian Sekretariat Negara, serta membentuk beberapa Kelompok Kerja (Pokja).

Di bawah pemerintahan Jokowi, Satgas berada langsung di bawah koordinasi Presiden dan diwajibkan untuk melaporkan kemajuan pelaksanaannya setiap bulan atau sesuai kebutuhan.

Baca Juga :  Penurunan Indeks Negara Hukum Indonesia, Mahfud Optimis Pemerintahan Prabowo Perbaiki Situasi