Pintasan.co, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
Dalam putusannya, hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan permohonan praperadilan Tom Lembong tidak dapat diterima.
“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya, dan menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli dalam sidang, Selasa (26/11/2024).
Putusan ini menguatkan penetapan tersangka Tom Lembong yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.
Tom ditetapkan sebagai tersangka bersama CS, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016.
Dalam konferensi pers sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan optimisme bahwa permohonan kliennya akan dikabulkan berdasarkan fakta persidangan.
Namun, Kejaksaan Agung juga percaya diri bahwa gugatan tersebut akan ditolak karena penyidik telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran kebijakan impor gula kristal mentah pada 2015.
Meski rapat koordinasi antar kementerian menyatakan Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor, Kementerian Perdagangan tetap memberikan izin impor sebanyak 105.000 ton gula kristal mentah kepada PT AP.
Izin tersebut diberikan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian atau melalui mekanisme rapat koordinasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Tom Lembong dan CS akan berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.