Pintasan.co, Batang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap dua tersangka di Kelurahan Karangasem Utara, Kabupaten Batang.

Kasus ini juga melibatkan seorang pelaku yang bekerja di luar negeri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa salah satu tersangka, Itok menerima barang tersebut dari pelaku yang berada di kapal di perairan sekitar Jepang.

“Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti sabu dan peralatan pendukungnya,” ungkap Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.

Polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik klip besar, dua paket sabu dalam plastik klip sedang, dan delapan paket sabu dalam plastik klip kecil di dalam mikro tube, total berat brutto mencapai 81,83 gram. Ii yang terbesar di tahun ini,” tambahnya.

Tersangka pertama, Wahyu Adi Suwito alias Itok (30), ditangkap di rumahnya yang terletak di Dukuh Pasirsari, Kelurahan Karangasem Utara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan dengan rapi dalam tas hijau merek Tapakco.

Pengembangan kasus membawa tim ke kamar tersangka, di mana petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik klip besar dan dua paket sabu dalam plastik klip sedang, yang disembunyikan dalam dompet biru di tas ransel cokelat.

Hasil interogasi terhadap Itok mengarah pada tersangka kedua, Achmad Husen alias Sadam (25), seorang satpam TPI Batang yang tinggal di Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman.

Keduanya mengakui bahwa sabu tersebut milik seseorang yang berinisial Bagus, yang kini masih dalam pengejaran.

Barang bukti lain yang diamankan dari tersangka pertama meliputi tiga unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu (bong), 358 mikro tube, enam set plastik klip, dua pipet kaca, dan berbagai peralatan lainnya yang mendukung kegiatan peredaran narkoba.

Baca Juga :  Prabowo Akan Gelar Silaturahmi Bersama Rektor Perguruan Tinggi Negeri-Swasta di Istana Besok Sore

Dari tersangka kedua, polisi menyita sebuah telepon genggam merek OPPO seri A12.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKBP Nur Cahyo menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

“Kami menghimbau masyarakat untuk terus mendukung Polres Batang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Batang,” pungkasnya.