Pintasan.co, Bone – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan putusan terhadap Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin, dan Ketua Bawaslu Bone, Alwi, terkait dugaan penggelembungan suara calon anggota legislatif (caleg) pada Pilkada 2024.
Dalam putusannya, DKPP memberikan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir kepada Yusran Tajuddin, sedangkan Alwi dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan namanya direhabilitasi.
Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa suara untuk caleg Andi Tenri Abeng sengaja digelembungkan, sehingga Yusran dan Alwi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Yusran dilaporkan atas dugaan memerintahkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tellu Siattinge untuk menambahkan 50 suara kepada Andi Tenri Abeng.
Dalam sidang tersebut, DKPP menyatakan Yusran terbukti melakukan pelanggaran.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Yusran Tajuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bone,” ujar Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam amar putusannya.
Sanksi ini dijatuhkan dalam beberapa perkara, yakni Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024.
Berbeda dengan Yusran, DKPP memutuskan bahwa Alwi, Ketua Bawaslu Bone, tidak bersalah dalam kasus ini. DKPP juga memerintahkan pemulihan nama baik Alwi.
“Nomor perkara 233-PKE-DKPP/IX/2024 dengan teradu Alwi atau Ketua Bawaslu Bone (putusan) rehabilitasi,” bunyi pernyataan tertulis DKPP.
Kasus ini mencuat setelah muncul tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari Yusran.
Dalam pesan tersebut, kontak atas nama Yusran meminta anggota PPK menambahkan 50 suara kepada Andi Tenri Abeng, caleg dari Partai Gerindra.
“Jadi pending sebelum finalisasi. Ingat juga Andi Tenri Abeng 50 suara parpol nah Gerindra provinsi,” demikian isi pesan yang beredar.
Sementara itu, Alwi dilaporkan oleh Mukhawas Rasyid karena dianggap tidak profesional dalam menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Yusran.
Pengadu mengklaim memiliki bukti percakapan antara PPK dengan Yusran, yang menyebut Alwi menyetujui perpindahan suara tersebut.
Namun, DKPP tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan Alwi bersalah.