Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons adanya opsi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi supaya dilantik lebih dahulu.
Wamendagri Bima Arya mengatakan saat ini pemerintah sedang membahas opsi tersebut.
Dia menjelaskan, saat ini masih berlaku jadwal pelantikan Gubernur pada 7 Februari, sementara Bupati, Wali Kota10 Februari, pemerintah perlu membahas kembali jadwal tersebut lantaran sidang sengketa pilkada masih bergulir di MK hingga 13 Maret.
“Memang saat ini Perpresnya pelantikan gubernur tanggal 7 Februari dan bupati/wali kota 10 Februari. Ini sudah hasil simulasi tahapan penetapan kepala daerah terpilih dan proses usulan pelantikan dari DPRD ke gubernur/ presiden untuk kepala daerah yang tanpa gugatan,” ujar Bima, Jumat (10/1/2025).
“Namun keputusan MK bunyinya adalah semua kepala daerah terpilih serentak dilantik, kecuali yang diperintahkan MK untuk pilkada ulang atau pemungutan suara ulang. Artinya kepala daerah yang tanpa gugatan dan yang gugatan tidak dikabulkan MK harus serentak. Ini berarti harus menunggu sampai selesai persidangan MK di 13 Maret,” sambungnya.
Bima Arya menyampaikan Kemendagri bersama KPU, Bawaslu, DKPP selaku pemerintah akan menggelar rapat bersama DPR membahas jadwal pelantikan kepala Daerah.
Diketahui bawah saat ini DPR masih menjalani masa reses sampai 20 Januari.
“Untuk membahas ini maka Kemendagri bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR akan segera mengadakan rapat segera setelah reses DPR RI selesai. Rapat ini akan menyepakati bersama sama pilihan waktu pelantikan,” ujar Bima.
Politikus PAN itu menyadari bahwa semua pihak harus menghormati proses persidangan sengketa pilkada di MK.
Tetapi perlu juga dipertimbangkan pentingnya Pemerintah Daerah segera bekerja untuk menjalankan program pemerintah pusat.