Pintasan.co, Blora – Perum Perhutani KPH Blora menyatakan bahwa terdapat aturan khusus terkait pengembangan komoditas tebu di kawasan hutan.
Administratur Perum Perhutani KPH Blora, Yeni Ernaningsih, menegaskan bahwa pengembangan tanaman tebu di kawasan hutan yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas.
“Memang kalau kita cek di Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan (RPKH), memang ada yang boleh untuk direncanakan pengembangan tanaman tebu. Jadi tidak kemudian kawasan hutan tidak boleh ditanami tebu, tapi memang ada yang boleh dan tidak boleh,” katanya, Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, Yeni menjelaskan bahwa kawasan hutan yang boleh ditanami tebu adalah area yang belum ditanami jati, seperti yang direncanakan untuk ditanami jati pada 2027.
Jika ingin menanam tebu terlebih dahulu, maka skema yang diterapkan adalah kerjasama.
“Nah yang boleh (ditanami tebu) itu memang kami lakukan kerjasama, dan di lokasi-lokasi yang memang belum menjadi rencana tanaman kita 3 tahun terkahir. Jadi yang posisinya rencana tanaman yang masih agak panjang, jadi contoh tanaman 2027 ke sana, itu mungkin bisa dikerjasamakan dulu untuk pengembangan tanaman tebu,” jelasnya.
Namun, menurut Yeni, jika nantinya sudah ditetapkan sebagai rencana tanaman kehutanan, maka penggarap lahan tersebut harus mengganti komoditas yang ditanam.
“Harus ganti, tidak tebu lagi, tapi mungkin komoditas yang ramah terkait dengan tanaman kehutanan,” jelasnya.