Pintasan.co, Maros – Seorang santriwati berusia 17 tahun di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum guru.

Kuasa hukum korban, Alfian Palaguna, menjelaskan bahwa dugaan pencabulan ini terjadi pada Oktober 2024.

Saat itu, korban dimasukkan ke dalam ruangan muhasabah dengan alasan melanggar peraturan pondok pesantren.

“Modusnya ini dia temani santriwatinya di ruangan muhasabah jadi korban dipanggil sama terlapor. Dimasukkan ke dalam ruangan karena melakukan pelanggaran aturan pondok pesantren,” ujar Alfian.

Di dalam ruangan yang gelap dan sempit itu, oknum guru tersebut menyusul korban dan diduga melakukan aksi bejatnya.

“Jadi ada memang santri di dalam baru terlapor masuk, dia menemani supaya korban tidak takut karena ruangan itu sempit dan gelap. Di kamar situ dilakukan dan menemani korban,” tuturnya.

Pelaku juga meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya dan memberikan sejumlah uang, mulai dari Rp 100 ribu, Rp 300 ribu, bahkan menawarkan Rp 1,5 juta.

“Tidak ada ancaman, cuma dia sempat bilang jangan tanya orang tuamu. Pelapor juga kerap memberikan sejumlah uang kepada korban, ada Rp 100 ribu, Rp 300 ribu bahkan ditawarkan Rp 1,5 juta,” kata Alfian.

Menurut pengakuan korban, perbuatan cabul tersebut terjadi selama tiga bulan, dengan dua kali kejadian di ruangan muhasabah.

“Kejadian di bulan 10 (Oktober) dan bulan 12 (Desember) di dalam ruangan itu dua kali dilakukan,” sebut Alfian.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Maros pada Sabtu (8/2) malam. Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Salah seorang warga melaporkan terkait dugaan pencabulan yang terjadi pada keponakannya di salah satu pesantren di Bantimurung,” ujarnya. Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus ini.

Baca Juga :  Alasan Pengadilan Tinggi DKI Vonis 20 Tahun Bui