Pintasan.co, Magelang – Pj Bupati Magelang, Sepyo Achanto, memberikan penghargaan kepada Kecamatan Srumbung sebagai kecamatan dengan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercepat.

Penghargaan ini diserahkan dalam acara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB P-2 Tahun 2025, serta sosialisasi tentang pengoptimalan pendapatan asli daerah yang diadakan di Grand Artos Hotel Magelang pada Selasa (11/2/2025).

Sepyo mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh camat, kepala desa, lurah, kepala dusun, kolektor PBB, dan wajib pajak yang telah memberikan kontribusinya dalam mencapai target PBB tahun 2024.

Ia menekankan bahwa pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Magelang, salah satunya melalui SPPT dan DHKP PBB P-2.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang telah mengeluarkan peraturan mengenai pajak daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelaksanaan peraturan ini didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 80 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

“Tentunya kita semua harus mempedomani regulasi yang ada ini,” ujar Sepyo.

Pada tahun 2024, target PBB P-2 di Kabupaten Magelang ditetapkan sebesar Rp 46,4 miliar, dengan pencapaian realisasi sebesar Rp 43 miliar atau sekitar 94,83 persen.

Aplikasi Si PBB Trengginas

Untuk meningkatkan pengelolaan pajak daerah, khususnya PBB, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang telah meluncurkan aplikasi Si PBB Trengginas.

Aplikasi ini dirancang untuk mengintegrasikan data PBB dengan kepemilikan tanah, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Baca Juga :  Pertemuan Bos Intelijen Turki dan Hamas di Ankara: Apa yang Dibahas?

Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh, menyampaikan bahwa sasaran utama dalam penyampaian SPPT dan DHKP PBB P-2 Tahun 2025 serta sosialisasi terkait optimalisasi PAD adalah para camat, kepala desa, dan lurah yang berperan sebagai koordinator dalam pemungutan PBB P-2 di tingkat kecamatan dan desa.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan SPPT PBB P-2 Tahun 2025 kepada wajib pajak melalui kepala desa dan lurah.

Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan peran camat, kepala desa, dan lurah dalam pemungutan PBB P-2 serta menjadi forum untuk diskusi dan penyampaian saran terkait peningkatan PAD melalui pajak daerah.

“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun sinergi pemungutan pajak daerah dengan seluruh pemangku kepentingan terkait,” jelas Siti.

Dalam kegiatan sosialisasi SPPT dan DHKP PBB P-2 ini, hadir sebagai narasumber antara lain Pj Bupati Magelang, Sepyo Achanto, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mungkid.

Siti Zumaroh juga menginformasikan bahwa jumlah SPPT untuk tahun 2025 tercatat sebanyak 1.103.476 lembar dengan total pokok ketetapan sebesar Rp 46,4 miliar.

“Inovasi yang telah dilakukan BPPKAD Kabupaten Magelang dari tahun 2024 hingga awal 2025 mencakup pengembangan aplikasi Si PBB Trengginas, pengembangan E-SPTPD, serta dukungan terhadap program Sengkuyung yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” pungkasnya.