Pintasan.co, Jawa Barat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Ketiga tersangka kasus korupsi NPCI tersebut ialah Supriatna Gumilar (SG) selaku mantan Ketua NPCI Jawa Barat, anggota DPRD Solo Kevin Fabiano (KF), serta Bendahara NPCI Jawa Barat Cepi Puad Angsori (CPA).

Kabar pelimpahan berkas perkara tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, Jumat, 28 Februari 2025.

“Berks perkara ketiga tersangka sudah kami limpahkan ke pengadilan, tinggal menunggu nanti pembacaan dakwaan,” ujar Nur.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, ketiga tersangka korupsi itu ditahan oleh penyidik Tipikor Jawa Barat pada Selasa, 15 Oktober 2024 yang lalu.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Jawa Barat dari tahun 2021 sampai tahun 2023.

Baca Juga :  Nikaragua Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Israel Akibat Perang Gaza