Pintasan.co, Garut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut ikuti aturan Pemprov Jabar terkait jam masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 H.

Jam masuk kerja ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Garut kini masuk lebih awal mulai dari pukul 06.30 WIB.

Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 100.3.4.2/1439/BKD Tahun 2025.

Perubahan jam masuk kerja bagi ASN di pemerintahan Kabupaten Garut tersebut berlaku mulai hari Senin, 10 Maret 2025.

Pemkab Garut menegaskan agar semua perangkat mematuhi perubahan aturan jam masuk kerja ini.

BKD Kabupaten Garut menjelaskan bahwa perubahan ini guna menunjang kelancaran ibadah puasa dan menjaga prouktivitas pelayanan publik selama Ramadhan 1446 H.

Perangkat daerah dengan hitungan 5 hari kerja masuk mulai pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.

Sedangkan perangkat daerah yang bekerja dengan hitungan 6 hari kerja, masuk mulai pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 12.00 WIB.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Bogor Ajak Pokja Kelurahan untuk Perkuat Peran Posyandu