Pintasan.co, Jawa Barat – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terus menegaskan komitmennya dalam memberantas semua jenis bentuk pungutan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran terkait penertiban jalan umum agar terbebas dari pungutan liar dalam bentuk apapun.

Surat edaran tersebut bernomor 37/HUB.02/KESRA yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat pada hari ini, Senin 14 Maret 2025.

Surat edaran tersebut memerintahkan agar Bupati dan Wali Kota serta camat hingga kepala desa se Jawa Barat untuk menertibkan semua aktivitas pungutan liar dan sumbangan yang marak dilakukan di jalan.

Tak hanya itu, Gubernur Jawa Barat juga mengimbau agar masyarakat mulai membangun kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban di ruang publik.

“Menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya,” bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dedi Mulyadi selain mengeluarkan surat edaran ini juga sudah membentuk Satgas Penanganan Premanisme di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  RK-Suswono Didukung 15 Partai, Pramono: Mau 20 Partai Juga Tidak Masalah