Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan aturan baru terkait tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di tiga kementerian yang merupakan hasil pemisahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ketiga kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).

Pada tanggal 27 Maret 2025, Presiden Prabowo menandatangani tiga Peraturan Presiden (Perpres) sekaligus, yang masing-masing mengatur tukin untuk ketiga kementerian tersebut.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Perpres No. 18 Tahun 2025 untuk Kemendikdasmen
  • Perpres No. 19 Tahun 2025 untuk Kemendiktisaintek
  • Perpres No. 20 Tahun 2025 untuk Kemenbud

Dalam dokumen resmi yang dilihat pada Senin (14/4/2025), tunjangan ini diberikan kepada pegawai dengan jenjang jabatan mulai dari kelas 1 hingga kelas 17.

Besaran tukin dimulai dari Rp 2.531.250 untuk kelas terendah hingga mencapai Rp 33.240.000 untuk kelas jabatan tertinggi.

Selain itu, para menteri dari ketiga kementerian tersebut akan menerima tunjangan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi.

Dengan demikian, Abdul Muti (Mendikdasmen), Brian Yuliarto (Mendiktisaintek), dan Fadli Zon (Menbud) masing-masing akan memperoleh tukin sebesar Rp 49.860.000 per bulan. Perhitungan ini berdasarkan 150% dari Rp 33.240.000.

Sementara itu, Wakil Menteri yang ada di Kemendikdasmen akan mendapatkan 90% dari nilai tukin tertinggi, yaitu sekitar Rp 29.916.000 per bulan.

Rincian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan:

Kelas 17: Rp 33.240.000

Kelas 16: Rp 27.577.500

Kelas 15: Rp 19.280.000

Kelas 14: Rp 17.064.000

Kelas 13: Rp 10.936.000

Kelas 12: Rp 9.896.000

Kelas 11: Rp 8.757.600

Kelas 10: Rp 5.979.200

Kelas 9: Rp 5.079.200

Kelas 8: Rp 4.595.150

Kelas 7: Rp 3.915.950

Baca Juga :  Presiden Prabowo Teken Perpres: Jaksa Kini Dilindungi oleh TNI dan Polri

Kelas 6: Rp 3.510.400

Kelas 5: Rp 3.134.250

Kelas 4: Rp 2.985.000

Kelas 3: Rp 2.898.000

Kelas 2: Rp 2.708.250

Kelas 1: Rp 2.531.250

Dengan diterbitkannya ketiga Perpres ini, para pegawai di lingkungan Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenbud kini dapat menikmati kepastian terkait besaran tunjangan kinerja yang mereka terima sesuai dengan jabatan masing-masing.