Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan aturan baru terkait tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di tiga kementerian yang merupakan hasil pemisahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ketiga kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).
Pada tanggal 27 Maret 2025, Presiden Prabowo menandatangani tiga Peraturan Presiden (Perpres) sekaligus, yang masing-masing mengatur tukin untuk ketiga kementerian tersebut.
Rinciannya sebagai berikut:
- Perpres No. 18 Tahun 2025 untuk Kemendikdasmen
- Perpres No. 19 Tahun 2025 untuk Kemendiktisaintek
- Perpres No. 20 Tahun 2025 untuk Kemenbud
Dalam dokumen resmi yang dilihat pada Senin (14/4/2025), tunjangan ini diberikan kepada pegawai dengan jenjang jabatan mulai dari kelas 1 hingga kelas 17.
Besaran tukin dimulai dari Rp 2.531.250 untuk kelas terendah hingga mencapai Rp 33.240.000 untuk kelas jabatan tertinggi.
Selain itu, para menteri dari ketiga kementerian tersebut akan menerima tunjangan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi.
Dengan demikian, Abdul Muti (Mendikdasmen), Brian Yuliarto (Mendiktisaintek), dan Fadli Zon (Menbud) masing-masing akan memperoleh tukin sebesar Rp 49.860.000 per bulan. Perhitungan ini berdasarkan 150% dari Rp 33.240.000.
Sementara itu, Wakil Menteri yang ada di Kemendikdasmen akan mendapatkan 90% dari nilai tukin tertinggi, yaitu sekitar Rp 29.916.000 per bulan.
Rincian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan:
Kelas 17: Rp 33.240.000
Kelas 16: Rp 27.577.500
Kelas 15: Rp 19.280.000
Kelas 14: Rp 17.064.000
Kelas 13: Rp 10.936.000
Kelas 12: Rp 9.896.000
Kelas 11: Rp 8.757.600
Kelas 10: Rp 5.979.200
Kelas 9: Rp 5.079.200
Kelas 8: Rp 4.595.150
Kelas 7: Rp 3.915.950
Kelas 6: Rp 3.510.400
Kelas 5: Rp 3.134.250
Kelas 4: Rp 2.985.000
Kelas 3: Rp 2.898.000
Kelas 2: Rp 2.708.250
Kelas 1: Rp 2.531.250
Dengan diterbitkannya ketiga Perpres ini, para pegawai di lingkungan Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenbud kini dapat menikmati kepastian terkait besaran tunjangan kinerja yang mereka terima sesuai dengan jabatan masing-masing.