Pintasan.co, Makassar – Seorang karyawan dari perusahaan jasa pengiriman di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah nekat mencuri uang senilai Rp 100 juta dari brankas tempatnya bekerja.

Pelaku diketahui bernama Andi Yahyadin (33) dan berhasil diamankan di Morowali, Sulawesi Tengah, saat dalam pelarian.

“Pelaku merupakan karyawan dari perusahaan tempat kejadian perkara. Ia diamankan karena terlibat pencurian,” ungkap Iptu Nasrullah, Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, pada Sabtu (31/5/2025).

Tindak pencurian terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025, di kantor perusahaan yang terletak di Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Setelah menerima laporan, Tim Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada 27 Mei 2025.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami memperoleh informasi keberadaan pelaku di Bahodopi. Tim kami kemudian bekerja sama dengan Polres setempat untuk melakukan penangkapan,” jelas Nasrullah.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi kantor yang sepi.

Ia mengambil kunci brankas, lalu membawa kabur uang tunai yang tersimpan di dalamnya.

“Kejadian berlangsung saat suasana kantor sedang lengang. Pelaku mengambil kunci brankas dan mencuri uang sekitar Rp 100 juta,” lanjutnya.

Setelah ditangkap, polisi hanya menemukan sisa uang sebesar Rp 12 juta dan dua unit telepon genggam.

Sebagian besar hasil curian sudah digunakan pelaku untuk berbagai kebutuhan pribadi.

“Sisa uang yang berhasil kami sita sekitar Rp 12 juta dan dua unit HP. Selebihnya sudah digunakan pelaku, antara lain untuk membayar uang muka tanah kavling, kebutuhan rumah tangga, termasuk biaya persalinan istrinya,” terang Nasrullah.

Baca Juga :  Di Awal Tahun, 1,7 Juta Wisatawan Liburan ke Sleman