Pintasan.co, Yogyakarta – Polda DIY telah menahan tiga dari tujuh tersangka terkait dugaan kasus mafia tanah yang dialami oleh Mbah Tupon (68), warga Bantul.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengambilalihan hak atas tanah milik keluarga Mbah Tupon tanpa seizin pemiliknya.

Tanah seluas 1.655 meter persegi yang sebelumnya tercatat atas nama keluarga Mbah Tupon, diketahui telah berpindah tangan secara ilegal dan bahkan sempat dijadikan jaminan di bank. Kasus ini dilaporkan oleh korban pada 14 April 2025 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan lanjutan.

”Hari ini dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yaitu BB, TR, dan FT. Empat tersangka lainnya masih dalam tahap pemanggilan,” kata Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono di Yogyakarta, Rabu (18/6/2025).

Kapolda menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan dinilai penting untuk mempercepat proses pemeriksaan.

Penetapan ketiga tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor 248/2025 yang dilaporkan oleh Heri Setiawan.

“Menurut penyidik diperlukan penahanan untuk mempercepat proses sehingga yang bersangkutan bisa diselesaikan pemeriksaannya,” ujarnya.

“Saya belum tahu ya perannya apa yang tiga (tersangka), tapi semuanya terlibat dalam kasus,” tambahnya.

Dua dari empat tersangka lainnya, yakni TR dan I, dijadwalkan untuk menjalani pemanggilan kedua pada hari yang sama. Sementara itu, satu tersangka lainnya belum dipastikan kehadirannya. Penyidik masih terus menelusuri peran masing-masing tersangka dan akan memeriksa pihak-pihak terkait.

Proses penyidikan dalam kasus mafia tanah ini juga berlangsung bersamaan dengan sejumlah laporan lain yang masih berkaitan dan telah diterima oleh kepolisian. Polda DIY menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan sungguh-sungguh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Masalah Limbah di Marunda, Wagub Rano Karno Minta Kesadaran Warga