Pintasan.co, Jakarta – Pada Jumat, 20 Juni 2025, Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung.

Kunjungan ini bertujuan untuk menelusuri motif di balik munculnya konten negatif terkait Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) dan gerakan “Indonesia Gelap”.

Langkah ini sebagai tindak lanjut atas pernyataan Marcella Santoso, seorang advokat yang kini berstatus tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Dalam video permintaan maaf yang dirilis pada Selasa, 17 Juni 2025, Marcella sempat mengaitkan sejumlah konten negatif dengan RUU TNI dan gerakan “Indonesia Gelap”.

“Kami datang ke sini juga untuk menanggapi pernyataan dari tersangka Marcella Santoso, yang beberapa waktu lalu sudah dirilis dalam konferensi pers bersama Kejaksaan,” ungkap Kristomei saat ditemui di lobi Gedung Kartika Kejaksaan Agung.

Kristomei menegaskan bahwa sebagai advokat, Marcella tidak memiliki keahlian memproduksi konten digital.

Fokus utama TNI saat ini adalah mencari tahu alasan di balik tindakan Marcella yang diduga mengarahkan pihak lain untuk menyebarkan narasi negatif terhadap institusi negara, khususnya TNI.

“Apa motivasinya mengapa dibuat gaduh? Siapa aktor yang menggerakkan dan apa tujuannya? Itu yang harus kami dalami,” tegasnya.

Selain Marcella, penyidik Kejaksaan telah menetapkan tersangka lain, termasuk mantan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, dan penggerak buzzer bernama M. Adhiya Muzzaki.

Kristomei mengungkapkan adanya pola terorganisir dalam penyebaran konten negatif di media sosial yang melibatkan buzzer yang diduga dibayar untuk memicu kegaduhan.

Lebih jauh, Kristomei juga mengungkap dugaan adanya aliran dana yang signifikan untuk mendanai aktivitas penyebaran narasi negatif ini.

Dana tersebut disebut mencapai Rp 500 juta dan 2 juta dolar AS yang mengalir ke buzzer, LSM, yayasan, dan beberapa individu.

Baca Juga :  Menhan Usulkan Dewan Pertahanan Nasional, Pakar Ingatkan Pentingnya Kejelasan Kewenangan

Namun, ia belum membeberkan secara detail siapa saja penerima dana tersebut.

Mengenai perubahan sikap Marcella, dalam video awal ia mengakui keterlibatannya dalam pembuatan konten negatif soal RUU TNI dan Indonesia Gelap.

Namun sehari setelahnya, ia membantah pernah membuat konten tersebut.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menyelidiki institusi lain.

Namun karena ada bukti elektronik terkait RUU TNI dan Indonesia Gelap, hal ini tetap menjadi bahan pertanyaan kepada tersangka.