Pintasan.co, Yogyakarta – Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus dilakukan secara komprehensif dan dimulai sejak dari daerah asal mereka.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, yang menyoroti bahwa PMI merupakan kelompok strategis namun sering kali luput dari perhatian dalam kebijakan perlindungan.

“Pekerja migran adalah pahlawan devisa. Tapi di balik peran besar mereka, terdapat kerentanan yang harus dijawab negara melalui langkah nyata dan konsisten,” kata Agung.

Menurut dia, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan terhadap PMI, mencakup fase pra-penempatan, saat bekerja di luar negeri, hingga masa purna-tugas.

Perlindungan yang dimaksud mencakup tidak hanya aspek hukum, tetapi juga menyentuh sisi sosial, psikologis, serta proses pemulihan jika terjadi pelanggaran hak atau tindak kekerasan.

Agung menyebut bahwa Yogyakarta merupakan salah satu daerah dengan jumlah pengirim PMI cukup besar, terutama dari wilayah Gunungkidul, Kulon Progo, dan Bantul.

Situasi ini menuntut adanya kolaborasi antar sektor untuk memastikan para calon PMI memahami hak dan kewajiban hukum mereka sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

“Jangan biarkan mereka berangkat dengan bekal hukum yang minim, kontrak kerja tidak jelas, lalu akhirnya menjadi korban eksploitasi atau bahkan perdagangan manusia,” ujar Agung.

Dalam rangka mencegah permasalahan dan memberdayakan masyarakat, Kanwil Kemenkumham DIY secara aktif memberikan edukasi hukum kepada keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya perempuan dan anak-anak yang paling terdampak.

Lewat program penyuluhan, layanan konsultasi, dan pendampingan hukum gratis yang bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), inisiatif ini bertujuan untuk memperluas akses terhadap keadilan hingga menjangkau kelompok masyarakat yang paling rentan.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam perlindungan hukum, terutama mereka yang paling membutuhkan,” tutur Agung.

Upaya ini menjadi bagian dari strategi nasional yang lebih luas untuk menanggulangi risiko migrasi tidak aman dan mendorong kesadaran hukum di tingkat akar rumput.

Baca Juga :  Kementerian HAM Siap Bantu Penanganan PMI yang Ditembak di Malaysia