Pintasan.co, Jakarta – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris menyatakan bahwa gelar yang diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia tidak valid.

Prof. Haris menjelaskan bahwa UIPM tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

Prof. Haris menjelaskan bahwa kewajiban untuk memiliki izin tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pendidikan tinggi asing yang ingin beroperasi di Indonesia wajib memenuhi persyaratan dalam Permendikbud Ristek Nomor 23 Tahun 2023 dan dapat dikenai sanksi pidana.

Prof. Haris menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa individu atau organisasi yang memberikan ijazah dan gelar akademik tanpa izin pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.

Ia memperingatkan agar masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi mematuhi peraturan untuk memastikan kualitas akademik dan non-akademik.

Ia juga mendorong masyarakat untuk mengecek informasi mengenai perguruan tinggi di Indonesia dan perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin melalui situs https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

Selain itu, bagi yang ingin studi di luar negeri atau menyetarakan ijazah dari perguruan tinggi asing, dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri di https://piln.kemdikbud.go.id/.

“Sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan,” jelas Prof. Haris

Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad, yang telah dilaporkan sebelumnya, diberikan oleh UIPM Thailand sebagai penghargaan atas kontribusinya di industri hiburan.

Namun, banyak warganet meragukan keabsahan gelar ini setelah menemukan bahwa alamat kampus di Thailand sebenarnya adalah sebuah hotel.

Baca Juga :  Bahas Banjir dengan Kepala Daerah Bekasi-Depok, Pramono: Banyak Mengeluhnya

Status UIPM Secara Hukum

Helena Pattirane, Deputi Bidang Hukum UIPM UN ECOSOC, menegaskan bahwa UIPM adalah institusi yang menjalankan seluruh kegiatan belajar mengajar secara daring.

“Keberadaan UIPM dalam menjalankan pendidikan tinggi dengan format pendidikan tinggi distance education (pendidikan jarak jauh) dan menggunakan system pendidikan full 100 persen online learning, virtual campus atau non-real campus,” kata Helena dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2024).

Menurut Helena, secara hukum internasional, UIPM mengikuti regulasi Pendidikan Online Internasional yang ditetapkan oleh Lembaga Akreditasi Internasional EDEN (European Distance and E-Learning Network), yang merupakan bagian dari Global Education Coalition UNESCO.

Ini berarti UIPM tidak memerlukan kampus fisik dan menerapkan program yang mengatur pelaksanaan kuliah online.

Helena juga menekankan bahwa UIPM diakreditasi sebagai lembaga pendidikan tinggi online 100 persen, tanpa keberadaan kampus fisik, sesuai dengan standar EDEN, dan ditujukan untuk mahasiswa di seluruh dunia.

Prosedur pemberian gelar Doktor Honoris Causa oleh UIPM kepada individu berprestasi diakui oleh Quality Assurance Higher Education (QAHE) dan lembaga pendidikan Order of Kingdom Prussia.