Pintasan.co, Mamuju – Bangunan SD Inpres Karampuang di Desa Karampuang, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, disegel oleh seorang warga pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Penyegelan dilakukan oleh Intong, seorang ahli waris yang hingga kini belum menerima ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk pembangunan sekolah tersebut.

Surat Keterangan nomor 23/DK/KM/1991, yang ditandatangani oleh mantan Kepala Desa Karampuang pada 4 September 1991, menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan milik Kolli (almarhum), ayah dari Intong.

Terkait insiden tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Karampuang, Briptu Muhammad Aswar Sakti, bersama aparat desa, bergerak cepat melakukan mediasi dengan Intong.

“Dari hasil mediasi yang kami lakukan, Intong bersedia membuka kembali segel yang dipasangnya,” kata Muhammad Aswar Sakti. Namun, ada syarat yang diajukan. “Kepala sekolah dan Kepala Desa Karampuang harus segera berdiskusi dengan Dinas Pendidikan Mamuju untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sulbar Sambut Kunjungan DPRD Mamuju Tengah Bahas Penyusunan Peraturan