Pintasan.co, Semarang – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu di Kota Semarang diwajibkan mendaftar sebagai anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

Surat edaran Pemkot Semarang nomor B/4102/500.3.2/VIII//2025 tanggal 24 Agustus 2025 perihal penambahan anggota koperasi, menginstruksikan para ASN tersebut untuk mendaftar menjadi anggota KKMP di kelurahan masing-masing sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan pendaftaran paling lambat pada 30 Agustus 2025.

Surat edaran yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Budi Prakosa menjelaskan bahwa KKMP merupakan wadah kegiatan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota. Partisipasi aktif ASN dan PPPK dinilai penting untuk memperkuat peran koperasi di tingkat kelurahan.

Pj Sekda Kota Semarang, Budi Prakosa, membenarkan surat edaran tersebut. Ia menyebut, seluruh pejabat termasuk eselon III dan IV wajib menjadi anggota KKMP di kelurahannya masing-masing. 

“Intinya, agar kami dari unsur pemerintah bisa membantu kesejahteraan anggota,” terang Budi Prakosa, Selasa (26/8/2025).

Budi menerangkan, selain sejalan dengan program nasional yang digagas Presiden Prabowo, keberhasilan KKMP juga bertujuan menggerakkan ekonomi berbasis komunitas terkecil. 

Ia menuturkan, KKMP di Kota Semarang juga diarahkan untuk menyesuaikan dengan potensi tiap wilayah serta disinergikan dengan program Pemkot Semarang, antara lain ketahanan pangan, pelestarian lingkungan, dan pengelolaan sampah.

“Semangat dan sengkuyung kita semata-mata untuk menyukseskan program Koperasi Merah Putih,” kata dia.

Baca Juga :  Pemkab Bandung Kembali Menggelar Siraman Rohani Rutin yang Diikuti ASN di Lingkungan Pemerintahan