Pintasan.co, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya mencabut segel bangunan FTL Gym yang berlokasi di Jalan Merdeka, pada Jumat 24 Oktober 2025.
Langkah ini diambil setelah pihak pengelola memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan menyelesaikan proses perizinan, khususnya terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG).
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menjelaskan bahwa penyegelan bangunan tersebut dilakukan sejak 21 Juli hingga 1 Oktober 2025 karena adanya ketidaksesuaian antara fungsi bangunan dengan izin awal yang dimiliki.
Setelah pemilik melakukan pembaruan dan mendapatkan persetujuan PBG baru, Pemkot pun memberikan izin untuk kembali beroperasi.
“Alhamdulillah, hari ini FTL Gym bisa kembali dibuka untuk kegiatan olahraga. Ini menjadi contoh bahwa Pemkot Bandung sangat mendukung investasi, selama administrasinya tertib dan sesuai aturan,” ujar Erwin usai kegiatan pencabutan segel.
Ia menegaskan, Pemkot tidak pernah mempersulit proses perizinan bagi pelaku usaha. Menurutnya, justru pengusaha akan merugi jika tetap beroperasi tanpa izin yang sah.
“Kami berkomitmen untuk mempercepat layanan perizinan agar para pelaku usaha bisa segera menjalankan bisnisnya secara legal. FTL Gym adalah bukti bahwa selama syaratnya lengkap, prosesnya bisa cepat,” tambahnya.
Sebelumnya, bangunan FTL Gym hanya memiliki PBG dengan peruntukan yang berbeda dari fungsi saat ini sebagai pusat kebugaran.
Setelah izin disesuaikan dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap, bangunan kini resmi dapat digunakan kembali untuk aktivitas olahraga masyarakat Kota Bandung.
