Pintasan.co, Luwu Timur Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan kepada 34 wajib pajak berprestasi tahun 2024 sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi mereka dalam mendukung penerimaan daerah.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, didampingi Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler serta jajaran Forkopimda, bertepatan dengan peringatan HUT KORPRI ke-54 di Lapangan Pendidikan, Malili, Senin (01/12/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menegaskan bahwa penghargaan ini diberikan untuk mengapresiasi para pelaku usaha, perusahaan, maupun individu yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak atas kontribusinya terhadap pembangunan daerah,” ujar Irwan.

Ia berharap penghargaan tersebut dapat memotivasi masyarakat untuk semakin disiplin andil dalam mewujudkan Luwu Timur yang maju dan sejahtera.

Plt. Kepala Bapenda, Muhammad Yusri, menambahkan bahwa penghargaan ini diberikan untuk mendorong wajib pajak agar lebih tertib administrasi dan tepat waktu dalam membayar pajak.

Penghargaan tersebut diberikan kepada 34 wajib pajak dalam beberapa kategori, yaitu:

Wajib Pajak: Notaris Irmawati

Kategori Wajib Pajak Teladan

  • Hotel Mireya
  • Hotel Alexa
  • PT Vale Indonesia Tbk
  • Texture

Kategori Kontribusi Besar Berdasarkan Objek Pajak

MBLB

  • PT Vale Indonesia Tbk
  • PT Citra Lampia Mandiri

Catering

  • PT Patra Supplies and Services
  • CV Rivano Arna Jaya

Hotel/Wisma/Penginapan

  • Hotel Lusiana
  • Hotel Ilagaligo

Parkir

  • PT Midi Utama Indonesia

Rumah Makan

  • Texture
  • Nonano
  • RM Mas Untung Malili

Air Tanah

  • CV Restu
  • CV Hijrahku

Hiburan

  • Waterpark Semoga Lestari
  • Permandian Alamiah

Reklame

  • CV Takka Karya Abadi
  • PT Djarum

PPJ

  • PT Vale Indonesia Tbk
  • PT PLN

BPHTB

  • PPAT & Notaris Irmawati
  • Risjab Salim, S.H., M.Kn
Baca Juga :  Pendapatan Pemprov Sulsel Capai Rp 2,9 Triliun hingga Mei 2025, Pajak Kendaraan Jadi Kontributor Utama

Kategori Wajib Pajak Inovatif

  • Rumah Makan Teko

Kategori Wajib Pajak Zona Tertib Administrasi

  • Hotel Tonapa

Kategori Pembayaran PBB-P2 Tepat Waktu

  • Lunas 10–35 Juta: Bantilang
  • Lunas 35–50 Juta: Magani
  • Lunas 50–65 Juta: Wawondula
  • Lunas 65–80 Juta: Mulyasri
  • Lunas 80–120 Juta: Mandiri
  • Lunas 120 Juta ke atas: Tampinna

Kategori Pengguna QRIS Terbanyak

  • OPD: RSUD I Lagaligo
  • Wajib Pajak: Notaris Irmawati