Pintasan.co – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan menolak keputusan Rapat Harian Syuriyah yang meminta dirinya mengundurkan diri dalam tiga hari dengan ancaman pemberhentian.
Penegasan tersebut dituangkan dalam surat resmi bertanggal 23 November 2025 yang ditujukan kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Dalam surat itu, Gus Yahya menegaskan bahwa jabatan Ketua Umum yang diembannya merupakan mandat Muktamar ke-34 NU di Lampung, sehingga ia berkewajiban menuntaskan seluruh keputusan Muktamar hingga masa khidmat lima tahunnya berakhir.
“Saya dipilih oleh Muktamar dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU. Sebagai mandataris Muktamar, saya berkewajiban menuntaskan seluruh keputusan hingga akhir masa khidmat,” tulisnya dalam surat yang dikutip Selasa (2/12/2025).
Gus Yahya juga menyampaikan alasan penolakannya atas keputusan Rapat Harian Syuriyah. Menurutnya, keputusan tersebut cacat secara sustansial maupun prosedural. Ia menjelaskan bahwa seluruh tuduhan yang dijadikan dasar keputusan, termasuk dugaan pelanggaran sudah ia klarifikasi langsung kepada Rais Aam dalam dua pertemuan sebelumnya. Namun klarifikasi itu tidak digubris.
Ia menilai tuduhan tersebut bersifat sepihak, tidak memberikan ruang pembelaan, dan bahkan merupakan fitnah yang merendahkan martabat dirinya sebagai Ketua Umum.
“Saya sangat menyayangkan bahwa klarifikasi dan penjelasan saya tidak diindahkan sama sekali,” tulisnya.
Atas dasar itu, ia menolak Kesimpulan/Keputusan Nomor 1, 2, dan 3 yang menjadi pijakan keluarnya keputusan lanjutan. Dengan tidak sahnya keputusan awal, ia menilai dua keputusan berikutnya otomatis tidak memiliki landasan hukum.
