Pintasan.co, Jakarta – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Polri telah menerbitkan sebanyak 9.817 putusan sidang kode etik profesi.
Dari jumlah tersebut, 689 personel Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal itu disampaikan Wahyu dalam Rilis Akhir Tahun 2025 Polri yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Ia merinci, ribuan putusan tersebut terdiri atas berbagai jenis sanksi, mulai dari 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, 1.951 kewajiban permintaan maaf secara lisan maupun tertulis, 1.709 sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, 1.196 sanksi demosi, 689 sanksi PTDH, 637 sanksi penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan, serta 44 sanksi lainnya.
Selain pelanggaran kode etik, Wahyu juga menyampaikan bahwa Polri menjatuhkan 5.061 putusan sidang disiplin kepada anggota yang melanggar aturan kedinasan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.711 personel dikenai sanksi penempatan khusus, 1.289 mendapat teguran tertulis, 804 sanksi penundaan pendidikan, 510 sanksi penundaan kenaikan pangkat, 364 sanksi demosi, serta 393 sanksi disiplin lainnya.
Menurut Wahyu, data tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menjalankan transformasi menuju institusi yang semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa Polri tidak menoleransi pelanggaran dan tidak menutup-nutupi kesalahan anggota.
“Setiap pelanggaran ditindak tegas, diproses secara terbuka, dan dijadikan pembelajaran institusional untuk memperkuat integritas serta profesionalisme anggota Polri,” tutup Wahyu.
