Pintasan.co, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan nilai dugaan pemerasan terhadap perangkat desa yang diduga dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo bersama pihak lainnya mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Perkiraan tersebut didasarkan pada temuan awal KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, penyidik menemukan barang bukti pemerasan sebesar Rp2,6 miliar.

Dengan asumsi pola yang sama terjadi di seluruh 21 kecamatan di Kabupaten Pati, total nilai dugaan pemerasan diperkirakan mencapai sekitar Rp54,6 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa modus yang ditemukan di Kecamatan Jaken diduga serupa dengan praktik yang terjadi di kecamatan lainnya.

“Jika di satu kecamatan nilainya Rp2,6 miliar dan terdapat 21 kecamatan, maka angkanya bisa mencapai sekitar Rp50 miliar,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Saat ini, KPK terus menelusuri kecamatan lain di luar Jaken guna memperluas pengungkapan perkara. Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan yang menjadi fokus pengembangan penyidikan.

“Nantinya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Dari temuan di satu kecamatan ini, kami menduga adanya pola tindak pidana korupsi yang sama di wilayah lainnya,” lanjut Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo serta tiga kepala desa, masing-masing Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken).

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan nominal berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, meningkat dari tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Baca Juga :  Kasus Keracunan Menu MBG Dialami Belasan Siswa SD di Batang, Bupati: Seluruh Biaya Akan Kami Tanggung

Praktik tersebut disebut disertai ancaman, di mana calon yang tidak membayar dipastikan tidak akan mendapat kesempatan pengisian jabatan pada tahun berikutnya.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sebesar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.

KPK menahan keempatnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Meski demikian, Sudewo membantah tudingan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa maupun jabatan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Bantahan tersebut disampaikannya saat digiring menuju mobil tahanan usai mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).