Pintasan.co, Gunungkidul – Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga mencuri puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram di berbagai lokasi di Gunungkidul. Pelaku, warga Kalurahan Purwomartani, Kalasan, mengaku terjerat hutang rentenir dan terdesak kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Wonosari, Kompol Tri Wibawa, menyebutkan, “Kami sudah menetapkan tersangka, Pelaku pencurian merupakan suami istri.”

SR dan istrinya SH diduga melakukan pencurian tabung elpiji 3 kilogram di delapan lokasi berbeda di wilayah Gunungkidul.

Kasus ini terungkap pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, keduanya hendak beraksi di sebuah warung makan di Jalan Wonosari–Semanu menggunakan sepeda motor Honda Beat. SR masuk ke dalam warung dengan palu dan obeng, tetapi aksinya gagal karena ada penjaga warung yang berteriak minta tolong.

Kapolsek menambahkan, warga berhasil menghentikan pelaku dan menemukan bronjong berisi beberapa tabung elpiji di sepeda motor mereka.

“Warga kemudian menghubungi petugas kepolisian, dan dilakukan pemeriksaan diketahui sudah melakukan pencurian di wilayah Wonosari,” ujar Tri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita total 28 tabung gas yang sebagian sudah dijual di wilayah Sleman dan Bantul dengan harga Rp 115.000 hingga Rp 145.000 per tabung. Selain itu, turut diamankan sepeda motor, bronjong, dua helm, satu palu kecil, dan sebuah obeng.

“Pelaku mengaku karena terdesak kebutuhan terjerat rentenir, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Tri.

Keduanya kini dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf (f) dan (g) KUHP jo Pasal 127 KUHP Undang-undang no 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Hasto Wardoyo Tekankan Pentingnya Kesehatan Reproduksi untuk Cegah Stunting