Pintasan.coPemerintah Kota Bandung menyambut baik langkah masyarakat dalam memugar Monumen TPU Cikadut sebagai bagian dari upaya pelestarian sejarah dan budaya.

Dukungan tersebut ditunjukkan melalui kehadiran langsung Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam kegiatan peresmian yang digelar di kawasan tersebut.

Farhan menilai inisiatif masyarakat merupakan langkah positif yang perlu didukung, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi kunci dalam menjaga nilai sejarah kawasan tersebut.

“Ini menjadi kesempatan yang baik untuk menyamakan persepsi. Apa yang dilakukan masyarakat ini adalah inisiatif yang positif, dan pemerintah hadir untuk mendukung serta memastikan semuanya sesuai regulasi,” ujarnya di Monumen TPU Cikadut, Minggu 29 Maret 2026.

Ia menjelaskan, secara administratif TPU Cikadut saat ini masih berstatus sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB). Meski demikian, status tersebut tetap memberikan perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya.

“ODCB itu perlindungannya sama, tetapi untuk menjadi cagar budaya harus melalui kajian. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi, harus ada dasar ilmiahnya,” kata Farhan.

Pemkot Bandung, lanjutnya, akan memfasilitasi proses kajian bersama antara masyarakat dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Kajian tersebut mencakup pengumpulan data historis, dokumentasi, hingga kesaksian yang mendukung nilai penting kawasan tersebut.

“Silakan ini dilanjutkan. Disbudpar akan membantu menyusun kajian. Kalau kajiannya lengkap, kami akan keluarkan SK-nya,” tegas Farhan.

Di sisi lain, ia juga menyoroti aspek administrasi pembangunan monumen yang hingga kini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah pun mendorong agar proses perizinan segera diselesaikan tanpa menghambat kegiatan yang sedang berjalan.

“Saya sudah perintahkan untuk segera diurus PBG-nya. Karena ini ada unsur budaya, silakan pembangunan berjalan sambil administrasinya dilengkapi,” ujarnya.

Farhan menambahkan, luas kawasan TPU Cikadut yang mencapai sekitar 56 hektare menjadi tantangan tersendiri dalam proses penetapan sebagai cagar budaya. Penentuan area yang masuk dalam kategori tersebut harus dilakukan secara selektif berdasarkan kajian mendalam.

Baca Juga :  Bupati Luwu Timur Tinjau Progres Pembangunan RS Gigi dan Mulut di Desa Atue

“Harus ditentukan mana yang masuk, kategorinya apa, klasifikasinya bagaimana. Apakah semua makam atau hanya bagian tertentu. Itu semua bergantung pada kajian,” katanya.

Ia juga memastikan tidak ada rencana pembangunan komersial di kawasan tersebut, mengingat fungsi utamanya sebagai tempat pemakaman sekaligus kawasan bersejarah yang harus dijaga.

“Tidak mungkin. Secara akses saja tidak memungkinkan, dan kami tidak akan mengeluarkan izin untuk itu,” katanya.

Terkait isu pemindahan makam, Farhan menegaskan bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ahli waris serta izin resmi dari wali kota.

“Tanpa dua hal itu, tidak boleh ada pemindahan makam,” tegas Farhan.

Sementara itu, panitia pemugaran menyebut TPU Cikadut memiliki nilai sejarah yang panjang dan penting bagi Kota Bandung. Kawasan tersebut telah ada sejak akhir abad ke-19 dan menyimpan berbagai catatan peristiwa masa lalu.

“TPU Cikadut sudah ada sejak akhir abad ke-19, dengan usia lebih dari 100 tahun. Banyak peristiwa sejarah yang berlangsung di tempat ini,” ujarnya.

Pemugaran monumen ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam merawat situs pemakaman sebagai bagian dari warisan peradaban.

“Kita tidak menyembah makam, tetapi merawatnya sebagai bukti bahwa kita adalah manusia yang memiliki peradaban dan menghargai leluhur,” katanya.

Ke depan, kawasan TPU Cikadut juga dinilai berpotensi dikembangkan sebagai destinasi wisata berbasis sejarah dan budaya, seiring dengan upaya penguatan statusnya sebagai cagar budaya resmi melalui kajian yang tengah berjalan.