Pintasan.co, MalangTersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, Imam Muslimin alias Yai Mim, dikabarkan meninggal dunia pada Senin (13/4/2026). Yai Mim diketahui masih berstatus sebagai tahanan Polresta Malang Kota atas kasus yang dilaporkan oleh Sahara.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana.

“Benar (Yai Mim meninggal dunia), mas. Untuk kronologi lengkap dan penjelasan silakan ke Kasatreskrim atau Kasi Humas ya,” ujar Putu Kholis, Senin (13/4/2026).

Sementara itu, penasihat hukum Yai Mim, Agustian Siagian, juga membenarkan kabar duka tersebut. Ia mengaku menerima informasi bahwa kliennya kini berada di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar.

Kabar meninggalnya Yai Mim saat pemeriksaan di Mapolres Malang Kota juga dibenarkan Kasi Humas Ipda Lukman Shobikin.

“Iya benar, tersangka Imam Muslimin meninggal dunia,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Shobikin saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

“Dikabari sekitar satu jam lalu, saat ini sudah di kamar jenazah RSSA. Tadi rencananya mau dimintai keterangan oleh polisi terkait kasusnya,” ungkap Agustian.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kondisi Yai Mim pada pagi hari masih dalam keadaan sehat. Namun, secara tiba-tiba kondisinya menurun pada siang hari hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Iya benar, tersangka Imam Muslimin meninggal dunia,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Shobikin saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Lukman menyampaikan, awalnya hendak menjalani pemeriksaan lanjutan di Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dugaan kasus dugaan pornografi yang dilaporkan Sahara, tetangganya sekitar pukul 13.45 WIB. Kemudian Yai Mim mendadak terjatuh saat berjalan kembali ke ruang Satreskrim Polresta Malang Kota. Yai Mim kemudian dilarikan ke rumah sakit.

“Dalam perjalanan, setelah terjatuh dievakuasi ke rumah sakit dan diketahui kemudian meninggal dunia,” jelasnya.

Yai Mim berstatus tersangka kasus dugaan pornografi dan ditahan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota pada 20 Januari 2026.

Baca Juga :  Pj Gubernur Jatim Meninjau Korban Banjir di Pasuruan

Sebelumnya, Polresta Malang Kota menetapkan eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Imam Muslimin atau Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang menjerat Yai Mim hingga menyandang status tersebut.

Perbuatan Yai Mim dinilai penyidik telah memenuhi unsur Pasal 281 KUHPidana atau Pasal 5 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Atau Pasal 4 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jounto Pasal 29 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.