Pintasan.co, JakartaPramono Anung selaku Gubernur DKI Jakarta akan menyusun aturan rinci terkait naming rights atau hak penamaan, termasuk membuka kesempatan bagi partai politik untuk berpartisipasi.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global dan modern yang terbuka terhadap berbagai inovasi.

“Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail. Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern, harus membuka diri terhadap berbagai hal,” ujar Pramono Anung di kantor Bina Marga, Jakarta Timur dilansir dari detikNews, Selasa (14/4/2026).

Kendati peluang diberikan kepada partai politik, Gubernur Jakarta itu menekankan pentingnya menjaga keindahan dan kenyamanan kota dalam penerapan naming rights. Pihaknya akan menyusun pedoman teknis supaya kebijakan ini tidak diterapkan sembarangan.

“Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota,” ucapnya.

Diketahui bahwa, naming rights di Jakarta merupakan skema kerja sama di mana pihak swasta (perusahaan/brand) membeli hak untuk memberi nama pada suatu aset publik, biasanya fasilitas transportasi, ruang publik, atau infrastruktur, dalam jangka waktu tertentu.

Sejumlah halte Transjakarta saat ini telah menerapkan naming rights melalui kerja sama dengan berbagai merek, seperti Halte Bundaran HI Astra, Senayan Bank DKI, Widya Chandra, dan Swadarma Paragon Corp.

Baca Juga :  Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak Resmi Dilantik