Pintasan.co – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Tunggul, menegaskan bahwa kapal milik Amerika Serikat yang melintasi Selat Malaka hanya menjalankan hak lintas transit sesuai hukum internasional.
Menurutnya, Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional yang memberikan hak kepada kapal asing, termasuk kapal perang, untuk melintas tanpa hambatan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal, termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage),” kata Tunggul dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), khususnya dalam Pasal 37 dan 38 yang mengatur tentang hak lintas transit di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, yang secara resmi mengakui Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional.
Meski demikian, TNI AL menegaskan bahwa setiap kapal yang melintas tetap wajib menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai. Selain itu, kapal juga harus mematuhi aturan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut.
“Selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea (COLREG) 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan Marine Pollution (Marpol) tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” tutup Tunggul.
Dengan demikian, kehadiran kapal asing di Selat Malaka selama memenuhi aturan internasional dan nasional dinilai sah, namun tetap berada dalam pengawasan otoritas Indonesia guna menjaga keamanan dan keselamatan perairan.
